800 Liter Miras Berhasil Damankan Polres Klungkung Dalam Ops Cipta Kondisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/25/16

800 Liter Miras Berhasil Damankan Polres Klungkung Dalam Ops Cipta Kondisi


Klungkung, Dewata News. Com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Wiastu Andre Prajitno SH berhasil mengamankan 800 liter minuman keras (miras) jenis arak dari tangan dua tersangka, masing-masing Dari tangan tersangka Ketut Budiarta, umur 36 tahun, alamat Banjar Dinas Pakel, Desa Gegelang, Kecamatan manggis, Karangasem, dari tangannya disita 200 liter miras dan dari tersangka I Nyoman Sukra, Umur 43 tahun, alamat Banjar Abang Datah, , Asah Teben, Karangasem disita 600 liter miras.

Kasat Narkoba Polres Klungkung merngatakan, 800 liter miras tersebut berhasil diamankan di jalan by pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di simpang empat Lepanbg, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan Klungkung, pada hari Kamis, 21 januari 2016, sekitar jam 00.30 wita dan hari jumat, tanggal 22 januari 2016, sekitar jam 23.30 wita. Oleh kedua tersangka miras tersebut rencananya akan dibawa ke Denpasar.

Penangkapan miras ini juga terkait dengan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Klungkung, mengantisipasi terhadap adanya ancaman terorisme, dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif Kapolres meminta kepada seluruh jajaran selalu mewaspadai sajam, senpi dan bahan peledak, serta miras dan narkoba.

Miras-miras tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Klungkung, nantinya akan dimusnahkan setelah kasusnya selesai dan mendapat keputusan tetap di Pengadilan Negeri agar tidak disalahgunakan lagi, ungkap Kasat Narkoba.

Terhadap tersangka Ketut Budiarta dan I Nyoman Sukra, diancam dengan pasal 18, Yo pasal 10 ayat (1) Pertda Propinsi Bali No. 5, tahun 2012, tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Propinsi Bali. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com