![]() |
Wakil Ketua PN Singaraja Tjok.Gede Arthana saat mengambil sumpah
Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi sebagai Panitera Pengganti
|
”Sebagai Panitera Pengganti maupun seorang PNS mempunyai tugas dan
tanggung jawab berat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
terutama menyangkut disiplin,” kata Tjok.Gede Arthana usai mengambil sumpah dan
melantik Ni Komang Novi Prastuti Puspita Dewi sebagai Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri Singaraja, Jumat(27/11).
Pada bagian lain sambutan singkatnya itu, Wakil Ketua PN Singaraja
Tjok.Gede Arthana mengatakan, sebagai PNS dilingkungan Pengadilan, baik sebagai
tenaga hakim, panitera maupun panitera pengganti dan tenaga staf administrasi
lainnya dengan tugas pokok memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada
pencari keadilan.
![]() |
Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi,SH saat mengucapkan sumpah jabatan
sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja.
|
Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi dilantik sebagai Panitera
Pengganti pada PN Singaraja berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan
Umum Mahkamah Agung No.1747/DJU/SK/KP.04.5/10/2015,
tertanggal 13 Oktober 2015. Sebelumnya Komang Novi berugas sebagai staf pada PN
Denpasar.
Sementara itu Panitera/Sekretaris PN Singaraja, Made Sukadana mengatakan,
dengan dilantiknya Ni Komang Novi ini, sampai saat ini tercatat 15 orang tenaga
Panitera Pengganti, sementara tenaga hakim sebanyak 13 orang, termasuk Ketua PN
Singaraja Saifudin Suhri yang sebelumnya menjadi Ketua PN Banyuwangi.
Menurut Made Sukadana, Saifudin Suhri secara resmi belum dilantik
sebagai Ketua PN Singaraja, sementara pejabat sebelumnya Wayan Merta yang
dilantik tanggal 4 September 2014 sudah menempati pos yang baru sebagai tenaga
hakim di PN Jakarta Pusat. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com