Waket PN Tjok.Gede Arthana: Tugas Panitera Pengganti Berat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/27/15

Waket PN Tjok.Gede Arthana: Tugas Panitera Pengganti Berat

  Wakil Ketua PN Singaraja Tjok.Gede Arthana saat mengambil sumpah
Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi sebagai Panitera Pengganti 

Buleleng, Dewata News.com — Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Tjok. Gede Arthana mengisyaratkan, tugas pokok sebagai Panitera Pengganti itu cukup berat, terlebih saat mendampingi Hakim dalam menangani proses perkara tindak pidana maupun kasus-kasus gugatan perdata di meja peradilan.

   ”Sebagai Panitera Pengganti maupun seorang PNS mempunyai tugas dan tanggung jawab berat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama menyangkut disiplin,” kata Tjok.Gede Arthana usai mengambil sumpah dan melantik Ni Komang Novi Prastuti Puspita Dewi sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, Jumat(27/11).

   Pada bagian lain sambutan singkatnya itu, Wakil Ketua PN Singaraja Tjok.Gede Arthana mengatakan, sebagai PNS dilingkungan Pengadilan, baik sebagai tenaga hakim, panitera maupun panitera pengganti dan tenaga staf administrasi lainnya dengan tugas pokok memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

   Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi,SH saat mengucapkan sumpah jabatan
sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja.

   Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi dilantik sebagai Panitera Pengganti pada PN Singaraja berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung  No.1747/DJU/SK/KP.04.5/10/2015, tertanggal 13 Oktober 2015. Sebelumnya Komang Novi berugas sebagai staf pada PN Denpasar.

  Sementara itu Panitera/Sekretaris PN Singaraja, Made Sukadana mengatakan, dengan dilantiknya Ni Komang Novi ini, sampai saat ini tercatat 15 orang tenaga Panitera Pengganti, sementara tenaga hakim sebanyak 13 orang, termasuk Ketua PN Singaraja Saifudin Suhri yang sebelumnya menjadi Ketua PN Banyuwangi.

   Menurut Made Sukadana, Saifudin Suhri secara resmi belum dilantik sebagai Ketua PN Singaraja, sementara pejabat sebelumnya Wayan Merta yang dilantik tanggal 4 September 2014 sudah menempati pos yang baru sebagai tenaga hakim di PN Jakarta Pusat.  (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com