Pembangunan Rehab Gedung PN Singaraja dengan Biaya Rp4,8 Miliar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/27/15

Pembangunan Rehab Gedung PN Singaraja dengan Biaya Rp4,8 Miliar

   Proyek pembangunan rehab gedung kantor PN Singaraja.

Buleleng, Dewata News.com — Geliat pembangunan rehab gedung kantor lanjutan dan penyesuaian Prototype bagian depan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dikerjakan PT Taruna Karya Utama, sejak 11 Agustus 2015 lalu diharapkan tuntas 23 Desember 2015 mendatang.

    Panitera/Sekretaris PN Singaraja Made Sukadana ketika dikonfirmasi tidak menampik saat ini sedang giat dikerjakan pembangunan rehab gedung hingga saat ini memasuki tahap ke-4 mendapat alokasi dana dari Mahkamah Agung R.I untuk mendukung peningkatan status dari Kelas I-B menjadi Kelas I-A.

    ”Pembangunan rehab gedung kantor lanjutan dan penyesuaian prototype bagian depan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ini dengan biaya Rp4.815.302.000,- dari alokasi anggaran yang digelontorkan Mahkamah Agung R.I sebesar Rp5,4 miliar. Biaya-biaya lainnya, sehingga mencapai Rp5,4 miliar itu, sasarannya untuk biaya perencanaan, biaya pengawasan dan administrasi,” kata Made Sukadana di Singaraja, Jumat (27/11)

Bagian tengah sisi utara pembangunan gedung PN Singaraja
                         
    Made Sukadana yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran PN Singaraja.ini mengatakan, Mahkamah Agung R.I sudah tahap IV menggelontorkan dana untuk pembangunan rehab Gedung PN Singaraja. Ia merinci, pada tahap I sebesar Rp1 miliar, tahap II Rp1,5 miliar, tahap III Rp2,1 miliar serta tahap IV ini Rp5,4 miliar.

    Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang makin disempurnakan, dan adanya dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, termasuk Pimpinan DPRD Buleleng, peningkatan status PN Singaraja dari Kelas I-B menjadi Kelas I-A segera direalisir Mahkamah Agung R.I. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com