Lagi-Lagi, Polisi di Buleleng Gerebek Pengoplosan LPG - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/20/15

Lagi-Lagi, Polisi di Buleleng Gerebek Pengoplosan LPG

Ilustrasi

Buleleng, Dewata News.com — Polisi di Buleleng, lagi-lagi membongkar jaringan pengoplos gas elpiji (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kali ini, aksi penggerebekan dilancarkan jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada terhadap usaha pengoplos gas LPG 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Banjar Dinas Batupulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Jumat (20/11) dini hari.

      Aksi penggerebekan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukasada AKP Komang Ariasa dan diketahui pemilik usaha pengusaha pengoplosan itu, bernama Kadek Yuliarthana alias Dek Ana (30), asal  Banjar Dinas Kaja, Desa / Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

     Kanit Reskrim belum berani memberikan kepada awak media, sementara Kapolsek Sukasada AKP I Gede Arya Wibawa saat itu tidak ada di tempat, sehingga belum bisa dihubungi.

     Dari informasi yang dihimpun, pihak Polisi selain mengamankan pemilik usaha pengoplosan gas LPG ini, juga sejumlah orang yang diduga adalah karyawan usaha pengoplosan itu. Mereka itu, adalah Putu Sedana Putra (21) Gede Sedana Yasa (29) serta Gede Adi Krisna Mahayasa (20) ketiganya asal Banjar Dinas Pancoran Desa Panji Anom; Gede Mardika Yasa (26) asal Banjar Dinas Batupulu, Desa Panji Anom, Kadek Susila Yasa (23) asal Banjar Dinas Batupulu, Desa Panji Anom, dan Kadek Susila Yasa (26)asal Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di TKP, yakni 1.160 buah tabung gas LPG 3 Kg isi kosong, 290 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi gas, 28 buah tabung gas LPG 50 Kg,  4 buah tabung gas LPG 50 Kg isi penuh; 1 buah karung plastik tempat penyimpanan es, 29 buah pipa/alat pengoplosan untuk gas LPG 12 Kg, 4 buah pipa/alat pengoplosan untuk gas LPG 50Kg,  1 buah parang tanpa gagang yang digunakan untuk memotong es batu, serta 2 unit kendaraan truk untuk pengangkutan tabung gas.

    Pelaku usaha pengoplos gas LPG ini, sesuai perundang-undangan yang berlaku bisa jerat dengan pasal 54 subsider pasal 53 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. \(DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com