Buleleng,
Dewata News.com — Kepala Dinas Pendapatan
(Dispenda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengatakan, kesadaran
masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak
merupakan kunci utama terpenuhinya pencapaian target pendapatan asli daerah
(PAD) Kabupaten Buleleng.
”Pendapatan asali daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang
berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Peranan PAD sebagai salah satu sumber
pendapatan daerah dalam menunjang kemampuan keuangan daerah bisa lebih efektif
untuk dilaksanakan,”
kata Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Sabtu
(28/11).
Ia mengungkapkan, pihaknya terus
mengoptimalkan kinerja jajarannya untuk mengejar pemenuhan target PAD Tahun
2015, mengingat sisa waktu tinggal sebulan lagi. Mengbingat, peranan PAD sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah dalam menunjang kemampuan keuangan daerah
bisa lebih efektif untuk dilaksanakan.
”Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Buleleng menjelang akhir tahun 2015 ini telah mencapai 95%, namun demikian
upaya pemenuhan target PAD itu masih terus dilakukan,” imbuhnya.
![]() |
Kepala Dispenda BulelengIda Bagus Puja Erawan usai upacara Saraswati |
Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan yang senantiasa
punya keyakinan dan rasa optimisme ini menyatakan, optimis untuk pencapaian
target yang telah ditetapkan pada tahun 2015 ini, dengan melihat tingginya
partisipasi para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Dalam memenuhi target PAD Kabupaten Buleleng, Dispenda Buleleng
melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi, utamanya meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah yang harus dibayarkan untuk
mendukung pembangunan di Buleleng.
Selain pajak daerah, pendapatan melalui retribusi yang dikelola sejumlah
SKPD juga menjadi penting dalam menunjang pencapaian pembangunan selama ini di
Buleleng.
Bahkan, untuk mengejar target PAD ini, pihaknya terus ”menggenjot” pemungutan
pajak hotel dan restoran (PHR) , baik yang telah memiliki ijin maupun belum ”mengantongi”
ijin. Sebab, kata Ida Bagus Puja Erawan, Perda nomor 8 tahun 2011 dan
Perda nomor 9 tahun 2011 menyatakan, bahwa Dispenda adalah pemungut
pajak.
”Sehingga jika bicara tentang legalitas usaha, maka itu urusan lain. Namun
dengan konsep tata praja dengan unsur pembinaan, maka sambil
melakukan pembinaan, pungutan pajak tetap dilakukan dan pungutan ini
dilakukan juga dari hasil konsultasi kepada Dirjen Pajak dan Pajak Pratama
Singaraja, pungutan PHR tersebut dibenarkan dan dianggap sah,” tegas Ida Bagus
Puja Erawan. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com