Kesadaran Wajib Pajak Kunci Utama Keberhasilan Terpenuhi Target PAD Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/29/15

Kesadaran Wajib Pajak Kunci Utama Keberhasilan Terpenuhi Target PAD Buleleng

                   
Buleleng, Dewata News.com Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengatakan, kesadaran masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak merupakan kunci utama terpenuhinya pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.

     ”Pendapatan asali daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Peranan PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam menunjang kemampuan keuangan daerah bisa lebih efektif untuk dilaksanakan,”  kata Kepala Dispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Sabtu (28/11).

     Ia mengungkapkan, pihaknya terus mengoptimalkan kinerja jajarannya untuk mengejar pemenuhan target PAD Tahun 2015, mengingat sisa waktu tinggal sebulan lagi. Mengbingat, peranan PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam menunjang kemampuan keuangan daerah bisa lebih efektif untuk dilaksanakan.

    ”Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng menjelang akhir tahun 2015 ini telah mencapai 95%, namun demikian upaya pemenuhan target PAD itu masih terus dilakukan,” imbuhnya.

  Kepala Dispenda BulelengIda Bagus Puja Erawan usai upacara Saraswati

    Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan yang senantiasa punya keyakinan dan rasa optimisme ini menyatakan, optimis untuk pencapaian target yang telah ditetapkan pada tahun 2015 ini, dengan melihat tingginya partisipasi para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

    Dalam memenuhi target PAD Kabupaten Buleleng, Dispenda Buleleng melakukan program intensifikasi dan ekstensifikasi, utamanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah yang harus dibayarkan untuk mendukung pembangunan di Buleleng.

    Selain pajak daerah, pendapatan melalui retribusi yang dikelola sejumlah SKPD juga menjadi penting dalam menunjang pencapaian pembangunan selama ini di Buleleng.

    Bahkan, untuk mengejar target PAD ini, pihaknya terus ”menggenjot” pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) , baik yang telah memiliki ijin maupun belum ”mengantongi” ijin. Sebab, kata Ida Bagus Puja Erawan, Perda nomor  8 tahun 2011 dan Perda nomor 9 tahun 2011 menyatakan,  bahwa Dispenda adalah pemungut pajak.

   ”Sehingga jika bicara tentang legalitas usaha, maka itu urusan lain. Namun dengan konsep  tata praja dengan unsur pembinaan, maka sambil melakukan  pembinaan, pungutan pajak tetap dilakukan dan pungutan ini dilakukan juga dari hasil konsultasi kepada Dirjen Pajak dan Pajak Pratama Singaraja, pungutan PHR tersebut dibenarkan dan dianggap sah,” tegas Ida Bagus Puja Erawan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com