Kasus Tersangka Ni Made Trisna Dharmayanti Sudah P21 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/23/15

Kasus Tersangka Ni Made Trisna Dharmayanti Sudah P21

  Polisi sita papan nama Stikes Majapahit di Jalan Gelantik Gingsir, Sukasada,
Selasa, 01 September 2015. (Foto: Tribun Bali).  

Buleleng, Dewata News.com — Mencuatnya Stikes Majapahit Singaraja Kampus Sukasada tersandung hukum yang proses penanganannya dilakukan Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Yayasan Kejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja, Ni Made Trisna Dharmayanti dan Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Sukasada Gede Sunjaya..

      Sebagai tersangka, Ketua Yayasan YKWK Singaraja maupun Ketua Stikes Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya disebut-sebut tidak berbadan hukum sebagai pengelola Stikes Majapahit Singaraja menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin.

     ”Untuk kasus tersangka Ni Made Trisna Dharmayanti selaku Ketua Yayasan YKWK oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, sudah dinyatakan P.21. Namun, petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berita acara pemeriksaan tersangka Ni Made Trisna Dharmayanti di split dengan tersangka Gede Sunjaya. Selain itu, perlu didatangkan saksi adechard (saksi yang meringankan untuk tersangka Gede Sunjaya,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP T.Richy  di Singaraja, Senen (23/11).

     Seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi Badjuri, T.Ricky didampingi staf penyidik selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan ke Dirjen Dikti, Mendiknas RI di Jakarta, untuk diberikan saksi yang meringankan bagi tersangka Gede Sunjaya. Namun, dua kali dilayangkan surat permohonan itu, hingga saat ini belum ada jawaban.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Sunjaya dan Trisna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan 36 ijazah palsu dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

    Keduanya telah menjalankan pendidikan sejak 2010 lalu. Mereka dikenakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com