Buleleng, Dewata News.com – Investor yang disebut-sebut asal Australia bekersama dengan warga lokal dari Dusun Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng yang menempatan fasilitas water park atau sarana wisata air di pantai Banyualit tidak menggubris peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sebelumnya, memicu Satpol PP Provinsi Bali ”turun gunung” ke Buleleng.
Ketika meninjau langsung sarana wisata air di pantai Banyualit, Lovina
itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Gede Arnawa, Rabu
(22/07) meminta agar investor membongkar
fasilitas water park di pesisir pantai
tersebut, karena sampai sekarang belum melengkapi dokumen perizinan terhadap
usaha yang akan dikembangkan.
Investor diberikan batas waktu hingga tiga minggu ke depan harus sudah
membongkar semua fasilitas tersebut. Setelah mengantongi perizinan, baik yang
diterbitkan Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng, investor baru diizinkan
memasang kembali sarana water park tersebut.
Mendampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali saat itu, adalah Kepala
Seksi Penegakan Hukum, I Ketut Pongres bersama PPNS Provinsi Bali dan Kepala
Badan Satpol PP Pemkab Buleleng Made Budi Astawa.
Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Gede Arnawa mengatakan,
pihak investor sejauh ini belum mengurus semua bentuk dokumen perizinan atas
usaha yang akan dikembangkan tersebut. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh
investor ini, Arnawa memberikan sanksi agar investor membongkar sarana water
park yang sudah dipasang di tengah laut.
Sanksi ini berlaku selama tiga minggu kedepan dan sampai tanggal 12
Agustus 2015 mendatang semua fasilitas di tengah laut itu harus sudah
dibongkar. Sanksi ini dijatuhkan sampai investor menunjukkan dokumen perizinan
yang wajib dilengkapi oleh investor. Untuk menguatkan sanksi investor langsung
menandatangani surat berita acara yang disaksikan oleh petugas.
Sementara itu, Menejer PT. Kreasi Bali Utara Agus Yogi YK Yadnya
mengatakan, dengan penuh resiko perusahannya akan siap membongkar peralatannya
itu dalam waktu tiga minggu ke depan. Kendati sebenarnya sanksi yang diberikan
oleh petugas Pol-PP Provinsi Bali itu sulit untuk dipenuhi. Sebab, peralatan
yang sudah sudah terlanjur dipasang di tengah laut itu dipastikan akan rusak
kalau dibongkar dan kemudian ditarik lagi ke daratan. (DN ~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com