Tanpa Ijin, Investor Diminta Bongkar Fasilitas ”Water Park” di Pesisir Pantai Banyualit - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/23/15

Tanpa Ijin, Investor Diminta Bongkar Fasilitas ”Water Park” di Pesisir Pantai Banyualit


Buleleng, Dewata News.com – Investor yang disebut-sebut asal Australia bekersama dengan warga lokal dari Dusun Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng yang menempatan fasilitas water park atau sarana wisata air di pantai Banyualit tidak menggubris peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sebelumnya, memicu Satpol PP Provinsi Bali ”turun gunung” ke Buleleng.

     Ketika meninjau langsung sarana wisata air di pantai Banyualit, Lovina itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Gede Arnawa, Rabu (22/07)  meminta agar investor membongkar fasilitas water park di pesisir pantai tersebut, karena sampai sekarang belum melengkapi dokumen perizinan terhadap usaha yang akan dikembangkan.

     Investor diberikan batas waktu hingga tiga minggu ke depan harus sudah membongkar semua fasilitas tersebut. Setelah mengantongi perizinan, baik yang diterbitkan Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng, investor baru diizinkan memasang kembali sarana water park tersebut.

    Mendampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali saat itu, adalah Kepala Seksi Penegakan Hukum, I Ketut Pongres bersama PPNS Provinsi Bali dan Kepala Badan Satpol PP Pemkab Buleleng Made Budi Astawa.

                                         

     Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Gede Arnawa mengatakan, pihak investor sejauh ini belum mengurus semua bentuk dokumen perizinan atas usaha yang akan dikembangkan tersebut. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh investor ini, Arnawa memberikan sanksi agar investor membongkar sarana water park yang sudah dipasang di tengah laut.

     Sanksi ini berlaku selama tiga minggu kedepan dan sampai tanggal 12 Agustus 2015 mendatang semua fasilitas di tengah laut itu harus sudah dibongkar. Sanksi ini dijatuhkan sampai investor menunjukkan dokumen perizinan yang wajib dilengkapi oleh investor. Untuk menguatkan sanksi investor langsung menandatangani surat berita acara yang disaksikan oleh petugas.

    Sementara itu, Menejer PT. Kreasi Bali Utara Agus Yogi YK Yadnya mengatakan, dengan penuh resiko perusahannya akan siap membongkar peralatannya itu dalam waktu tiga minggu ke depan. Kendati sebenarnya sanksi yang diberikan oleh petugas Pol-PP Provinsi Bali itu sulit untuk dipenuhi. Sebab, peralatan yang sudah sudah terlanjur dipasang di tengah laut itu dipastikan akan rusak kalau dibongkar dan kemudian ditarik lagi ke daratan. (DN ~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com