![]() |
Kepala PT Jasa Raharja Singaraja Thmarin Silalahi |
Buleleng,
Dewatas News.com — Rekapitulasi pembayaran klaim santunan
dana Jasa Raharja selama lima bulan terakhir (Januari-Mei) tahun 2015 tercatat
sebesar Rp3,359 miliar lebih untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
yang terjadi di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, termasuk korban
yang mengalami laka lantas di luar wilayah, tetapi sebagai warga di antara tiga
kabupaten sebagai wilayah operasional PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja.
”Dari Rp3,3 miliar lebih santunan dana yang telah dibayarkan selama lima
bulan itu, Rp1,7 miliar lebih di antaranya untuk 65 orang korban meninggal
dunia, termasuk 28 orang korban meninggal dunia di Buleleng, dan 13 orang luar
wilayah. Dibanding dengan periode yang sama tahun 2014, terbayarkan Rp3,347
miliar lebih. Itu artinya, disbanding periode sama tahun sebelumnya, ada
peningkatan 0,29%, kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja
Thamrin Silalahi, Kamis (11/06).
Ia juga menyimak secara khusus angka pembayaran klaim santunan dana
selama bulan Mei 2015 di tiga kabupaten sebagai wilayah operasional Jasa
Raharja Singaraja yang seluruhnya mencapai Rp465 juta lebih. Mengalami
penurunan 34,91% disbanding periode yang sama di tahun 2014 yang jumlahnya
Rp714 juta lebih, karena pada periode ini jumlah korban meninggal dunia di tiga
kabupaten itu, sebanyak 22 orang, termasuk luar wilayah. Sementara korban
meninggal dunia pada periode Mei 2015 hanya 6 orang, tiga orang di antaranya di
Kabupaten Buleleng.
Bagian marketing JS Singaraja, Dani F.Cahyadi
Disisi lain, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja sejak
dikendalikan Thamrin Silalahi, Januari 2015 mampu menuntaskan proses pembayaran
klaim santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas)
dalam waktu kurang 2 hari dari target 7 hari.
”Sejak bulan Januari saya memimpin kantor operasional Jasa Raharja
Perwakilan Singaraja yang mewilayahi Kabupaten Karangasem, Buleleng dan
Jembrana, saya dengan staf yang kurang dari lima orang mampu menyelesaikan
proses pembayaran klaim dana santunan kepada ahli waris korban laka lantas
meninggal dunia hanya dalam waktu 1,57 hari atau kurang dari 2 hari. Sementara
Direksi memberikan target penyelesaian yang diterapkan sejak tahun 2010 7
hari,” ungkapnya.
Dalam dua tahun sebelumnya, proses pembayaran klaim dana santunan kepada
ahli waris korban laka lantas menininggal dunia diselesaikan 2.32 hari dari
target 7 hari.
Kenapa? Sebagai Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja,
Thamrin Silalahi, sejak dipercaya Direksi, merobah pola kinerja sebagai pelayan
dengan ”jemput bola” tidak saja oleh
staf. Tapi, Thamrin Silalahi selaku pemimpin tidak bekerja di belakang saja,
namun langsung ke rumah korban. Karena, dari penyisiran di sejumlah desa di
Kabupaten Buleleng, ternyata asuransi Jasa Raharja sangat dibutuhkan oleh ahli
waris korban laka lantas untuk suatu upacara korban selanjutnya.
Berbeda dengan kota-kota besar, jelas Thamrin Silalahi, bagi masyarakat
yang sudah ”menyatu” dengan asuransi jiwa, tapi di Buleleng, maupun Karangasem
dan Jembrana sebagai wilayah operasional PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja,
ternyata asuransi kecelakaan melalui
santunan dana bagi korban laka lantas meninggal dunia sangat dibutuhkan untuk
kepentingan upacara korban. (DN - Tir)—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com