Wakapolres Buleleng Kompol Michael Revelindo Rissakota
Buleleng, Dewata News.com — Penanganan kasus yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Buleleng berdasarkan laporan atas keberatan korban Nurwidji dari Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWS) Mojokerto, saat ini sedang dalam focus penanganan untuk membidik tersangka.
”Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng nyaris merampungkan berkas
pemeriksaan terkait laporan keabsahan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja sebagai penyelenggara pendidikan
perguruan tinggi yang beroperasi di Buleleng,”. kata Wakapolres Buleleng Kompol
Michael Revelindo Rissakota di Singaraja, Senen (09/06).
Dari Gelar Perkara terkait kasus tersebut, jelas Wakapolres Michael, pihak
penyidik masih akan meminta keterangan saksi ahli sebelum resume dari berita
acara pemeriksaan (BAP) rampung.
Mantan Kabag Ops Polres Buleleng ini mengungkapkan, penyidikan kasus
tersebut telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir untuk menentukan keabsahan
atas ijin penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan sejak tahun 2010 lalu.
Dalam proses kasus tersebut, sedikitnya 15 orang saksi telah memberikan
keterangan kepada Penyidik di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng atas
penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan sejak tahun 2010 itu. Bahkan, polisi
menjerat tersangka dengan pasal 71 Undang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dimana Penyelenggara satuan pendidikan yang
didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara, hingga Gelar Perkara kasus Stikes Majapahit Singaraja itu
polisi hanya menyebutkan akan menetapkan satu orang tersangka, bahkan tidak
menutup kemungkinan juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, sebab polisi
masih menunggu keterangan dari Saksi Ahli untuk memastikan pelanggaran yang
dilakukan. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com