Penanganan Kasus Stikes Majapahit Tinggal Bidik Tersangka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/11/15

Penanganan Kasus Stikes Majapahit Tinggal Bidik Tersangka


                                    Wakapolres Buleleng Kompol Michael Revelindo Rissakota
Buleleng, Dewata News.comPenanganan kasus yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Buleleng berdasarkan laporan atas keberatan korban Nurwidji dari Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWS) Mojokerto, saat ini sedang dalam focus penanganan untuk membidik tersangka.

     ”Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng nyaris merampungkan berkas pemeriksaan terkait laporan keabsahan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja sebagai penyelenggara pendidikan perguruan tinggi yang beroperasi di Buleleng,”. kata Wakapolres Buleleng Kompol Michael Revelindo Rissakota di Singaraja, Senen (09/06).

     Dari Gelar Perkara terkait kasus tersebut, jelas Wakapolres Michael, pihak penyidik masih akan meminta keterangan saksi ahli sebelum resume dari berita acara pemeriksaan (BAP) rampung.

     Mantan Kabag Ops Polres Buleleng ini mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir untuk menentukan keabsahan atas ijin penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan sejak tahun 2010 lalu.

    Dalam proses kasus tersebut, sedikitnya 15 orang saksi telah memberikan keterangan kepada Penyidik di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan sejak tahun 2010 itu. Bahkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 71 Undang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

    Sementara, hingga Gelar Perkara kasus Stikes Majapahit Singaraja itu polisi hanya menyebutkan akan menetapkan satu orang tersangka, bahkan tidak menutup kemungkinan juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, sebab polisi masih menunggu keterangan dari Saksi Ahli untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com