Polisi Amankan Black Label dan Miras Oplosan Mirip Chivas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/16/15

Polisi Amankan Black Label dan Miras Oplosan Mirip Chivas


Buleleng, Dewata News.com jajaran Resnarkoba Polres Buleleng mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang beredar tanpa izin di Buleleng. Miras yang disita itu terdiri dari berbagai merk termasuk juga miras oplosan.
      Dario gerakan operasi rutin yang ditingkatkan pada Jumat (27/03) lalu polisi menyita 13 botol Arak Beras Gwan Gwan Ho (GGH) dari rumah Ketut Juliartini (30) di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali. Belasan arak produksi Buleleng itu disita karena diperjualbelikan tanpa pita cukai.

    Selanjutnya, polisi menyita 15 botol miras merk Black Label dan empat botol Red Label pada Rabu (08/04). Miras berkualitas ini disita dari rumah I Putu Gede Sudiarta Wijaya di Jalan Parikesit Singaraja.

    Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menyita tujuh botol miras oplosan.Miras itu disita dari rumah Ketut Sugara di Kelurahan Penarungan, Singaraja.

    Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Kamis (16/04) mengatakan, miras oplosan itu merupakan arak yang dicampur dengan minuman  bersoda. "Sehingga rasanya mirip dengan Chivas atau minuman bermerk lain. Satu botol kecil ini dijual seharga Rp 35 ribu," ujarnya.

    Miras tanpa cukai dan oplosan ini marak beredar di masyarakat, mengingat selama ini cukai miras terus naik. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu membeli kini mencari miras alternatif, peluang inilah yang dimanfaatkan sebagian orang dengan memproduksi miras oplosan.

    Agus Dwi Wirawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap penjual miras. Termasuk kafe-kafe dan tempat hiburan lain.

    Menurutnya, ini dilakukan untuk menekan peredaran miras, terutama yang tidak dilengkapi izin. "Kami akan terus lakukan giat ini untuk menekan peredaran miras dan narkoba. Termasuk menyasar tempat hiburan malam," ucapnya.

    Dikatakan, penjual miras tanpa izin ini telah melanggar Pasal 91 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi Surat Izin Usaha perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan pelakunya hanya dikenakan tindak pidana ringan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com