Buleleng, Dewata News.com — jajaran Resnarkoba Polres Buleleng mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang beredar tanpa izin di Buleleng. Miras yang disita itu terdiri dari berbagai merk termasuk juga miras oplosan.
Dario gerakan operasi rutin yang ditingkatkan pada Jumat (27/03) lalu
polisi menyita 13 botol Arak Beras Gwan Gwan Ho (GGH) dari rumah Ketut
Juliartini (30) di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali. Belasan
arak produksi Buleleng itu disita karena diperjualbelikan tanpa pita cukai.
Selanjutnya,
polisi menyita 15 botol miras merk Black Label dan empat botol Red Label pada
Rabu (08/04). Miras berkualitas ini disita dari rumah I Putu Gede Sudiarta
Wijaya di Jalan Parikesit Singaraja.
Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menyita tujuh botol miras
oplosan.Miras itu disita dari rumah Ketut Sugara di Kelurahan Penarungan,
Singaraja.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan di
Singaraja, Kamis (16/04) mengatakan, miras oplosan itu merupakan arak yang
dicampur dengan minuman bersoda. "Sehingga rasanya mirip dengan
Chivas atau minuman bermerk lain. Satu botol kecil ini dijual seharga Rp 35
ribu," ujarnya.
Miras tanpa cukai dan oplosan ini marak beredar di masyarakat, mengingat
selama ini cukai miras terus naik. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu
membeli kini mencari miras alternatif, peluang inilah yang dimanfaatkan
sebagian orang dengan memproduksi miras oplosan.
Agus Dwi Wirawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia
terhadap penjual miras. Termasuk kafe-kafe dan tempat hiburan lain.
Menurutnya, ini dilakukan untuk menekan peredaran miras, terutama yang
tidak dilengkapi izin. "Kami akan terus lakukan giat ini untuk menekan
peredaran miras dan narkoba. Termasuk menyasar tempat hiburan malam,"
ucapnya.
Dikatakan, penjual miras tanpa izin ini telah melanggar Pasal 91 ayat
(1) Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi Surat Izin
Usaha perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), dan pelakunya hanya dikenakan
tindak pidana ringan. (DN~TiR).—

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com