![]() |
| Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Luh Mei.S |
Buleleng, Dewata News.com — Tidak disangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berparas ayu, kelahiran 7 Mei 1987 di Singaraja sudah lama sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu digerebeg anggota Resnarkoba Polres Buleleng, Selasa (14/04) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Tidak saja sebagai pengguna, tapi Luh Mei S yang mantan pegawai bank ini saat bertugas di Denpasar, salah pergaulan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kedekatannya dengan narkotika jenis sabu-sabu ini mendorongnya untuk menjadi pengedar barang haram itu, karena kebutuhan untuk membeli narkotika tidaklah murah.
Pada saat dilakukan penggerebegan, polisi
menemukan sebuah dompet warna hijau yang
berisi 2 buah plastic kosong, 3 tabung
kaca yang merupakan alat pengisap atau bong dan 1 buah peluncur korek api gas. Selain itu, 1 buah plastic plip yang
didalamnya berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,31 gram
brutto atau 0,11 gram netto sebanyak 4 paket dan 0,25 gram brutto atau 0,05
gram netto sebanyak 6 paket.
![]() |
| Illustrasi sabu-sabu. |
”Saat
ini proses penanganan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Luh
Mei.S yang tinggal serumah di Jalan Camar No.5 Kelurahan Kaliuntu, sedang
berlangsung dan tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
memiliki menympan, menyediakan dan menguasai narkotika golongan I bukan
tanaman,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan di
Singaraja, Kamis (16/04) siang.
Ia
mengungkapkan, tersangka Luh Mei S sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika
jenis sabu-sabu ini melanggar pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pasal yang dilanggar itu, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Disela-sela proses penanganan yang
dilakukan di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Buleleng siang itu, tampak dua
orang cewek ditemani seorang laki-laki bercengkrama dengan Luh Mei S, yang saat
itu dibezuk ibunya, Ayu. (DN~TiR).—


No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com