IRT Berparas Ayu Pengguna Sabu-Sabu Digerebeg Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/16/15

IRT Berparas Ayu Pengguna Sabu-Sabu Digerebeg Polisi

  Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Luh Mei.S

Buleleng, Dewata News.com — Tidak disangka seorang ibu rumah tangga (IRT) berparas ayu, kelahiran 7 Mei 1987 di Singaraja sudah lama sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu digerebeg anggota Resnarkoba Polres Buleleng, Selasa (14/04) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
   
    Tidak saja sebagai pengguna, tapi Luh Mei S yang mantan pegawai bank ini saat bertugas di Denpasar, salah pergaulan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kedekatannya dengan narkotika jenis sabu-sabu ini mendorongnya untuk menjadi pengedar barang haram itu, karena kebutuhan untuk membeli narkotika tidaklah murah.

    Pada saat dilakukan penggerebegan, polisi menemukan sebuah dompet  warna hijau yang berisi  2 buah plastic kosong, 3 tabung kaca yang merupakan alat pengisap atau bong dan 1 buah peluncur korek api gas. Selain itu, 1 buah plastic plip yang didalamnya berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,31 gram brutto atau 0,11 gram netto sebanyak 4 paket dan 0,25 gram brutto atau 0,05 gram netto sebanyak 6 paket.

Illustrasi sabu-sabu.

  ”Saat ini proses penanganan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Luh Mei.S yang tinggal serumah di Jalan Camar No.5 Kelurahan Kaliuntu, sedang berlangsung dan tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memiliki menympan, menyediakan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Made Dwi Agus Wirawan di Singaraja, Kamis (16/04) siang.

    Ia mengungkapkan, tersangka Luh Mei S sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini melanggar pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pasal yang dilanggar itu, tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
    Disela-sela proses penanganan yang dilakukan di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Buleleng siang itu, tampak dua orang cewek ditemani seorang laki-laki bercengkrama dengan Luh Mei S, yang saat itu dibezuk ibunya, Ayu. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com