Kasus KDRT di Kabupaten Buleleng Masih Tinggi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/24/15

Kasus KDRT di Kabupaten Buleleng Masih Tinggi



                                                                 Illustasi KDRT
Buleleng, Dewata News.com Ketua Pelaksana P2TP2A Buleleng Ni Putu Sriwati mengakui, kasus KDRT di wilayahnya cukup tinggi, karena kekerasan kaum perempuan dan anak saling berfluktuasi sehingga kasusnya mencuat ke KDRT.

    ”Belakangan ini kasus KDRT di Buleleng mencuat. Hal tersebut tidak bisa difokuskan penyebabnya karena banyak faktor seperti faktor ekonomi, disamping penyebab lainnya”, ungkap Sriwati saat sosialiasi dan advokasi pelayanan kasus KDRT yang digelar di Ruang Rapat Badan KB PP Kabupaten Buleleng, Rabu (22/04) lalu.


    Hal yang sama juga diungkapkan Kabid PP Badan KB PP Kabupaten Buleleng Luh Made Jiwaningsih.

  ”Melihat tingginya kasus kekerasan di Buleleng perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama maupun unsur terkait lainnya”, ungkap Jiwaningsih.

     Untuk diketahui, kasus KDRT di Bali akhir-akhir ini penurunannya hampir mencapai 20 persen setiap tahunnya. Ini dapat dibuktikan dari data yang diperoleh pada masing-masing Polres di seluruh Bali.

     Kekerasan sering dilakukan dengan bentuk tindakan, seperti pencurian dengan kekerasan, penganiayaan dan perkosaan. Perbuatan tersebut dapat menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga dewasa.

    Namun yang menarik perhatian publik adalah kekerasan yang menimpa kaum perempuan. Apalagi kalau kekerasan tersebut terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga dan yang sering menjadi korban adalah kaum perempuan serta anak.

    Untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Propinsi Bali Ida Ayu Candrawati mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi maupun program lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kaum perempuan dan anak.

    Begitu pula dengan kebijakan-kebijakan yang diatur dalam perda traficking dan pembagian tugas gugus, disamping perda perlindungan anak serta disediakannya pusat layanan terpadu.

    ”Dengan adanya perda maupun wadah perlindungan yang telah disediakan, kasus kekerasan dapat ditekan seminimal mungkin”, ungkap Candrawati. (DN~*).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com