Buleleng, Dewata News.com – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memanggil Kepala Desa (Kades) Pejarakan Made Astawa, Kades Sumberklampok, Wayan Suwitra dan Camat Gerokgak, Putu Ariadi di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (05/02) sore.
Dalam pertemuan sore itu, Bupati
Suradnyana minta kepada kedua kades untuk mencabut dukungannya kepada investor
PT.Puri Tirta Propertindo. Menurut Bupati Suradnyana, sebagai Kades harus
melihat aturan yang tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Buleleng dan jangan
sampai menyalahi aturan dan memberikan dukungan yang melanggar hukum.
“Sekarang saya minta kepada pak kades segera cabut hari ini surat
dukungan pembangunan Villa di Pulau Menjangan,” harapnya.
Kades Sumberklampok, Made Suwitra mengaku ditipu pihak investor. Menurut
Suwitra, dirinya awalnya sudah membuat pernyataan menolak pembangunan Villa di
Pulau Menjangan, namun pihak investor mengatakan sudah kantongi ijin dari
Menteri Kehutanan pada tahun 2011 lalu yang memperbolehkan pembangunan villa di
daerah konservasi.
“Itulah yang membuat saya luluh
dan takut bila tidak memberikan dukungan karena dia (investor) bilang sudah
kantongi ijin pusat dan boleh membangun di Pulau Menjangan. Saya akui salah dan
saya siap mencabut surat dukungan,” ujarnya.
Senada dengan Suwitra, Kades Pejarakan
Made Astawa dan Klian Adat Sumberklampok mengaku hal yang sama. Menurut Astawa,
investor terus meyakinkan dirinya dengan bebekal surat dari pusat. ”Dalam
kesempatan ini tiang sampaikan, siap menarik surat dukungan yang sebelumnya
kami tanda tangani,” katanya.
Seperti diketahui, Rabu siang (04/02), Bupati Agus Suradnyana secara
tegas menolak ijin pembangunan villa di Pulau Menjangan. Menurut Bupati
Suradnyana, investor telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal
50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk
dalam kawasan tempat suci.
Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang
Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci
sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten
Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan
2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,” jelasnya. (DN~TiR).—

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com