
Denpasar (Dewata News) - Dari hasil survei upah layak wartawan yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, gaji yang mestinya diterima para pewarta di Ibu Kota Provinsi Bali itu minimal Rp3,4 juta sebulan.
Saat ini menurut Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, gaji wartawan masih jauh di bawah standar. Bahkan, dia menyebut, hasil survei belum lama ini, sedikitnya setiap jurnalis harus membawa pulang sebesar Rp 3,4 juta perbulan.
Besarnya, gaji itu, dinilai layak diberikan perusahaan media, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang juga diketogrikan buruh.
Jurnalis adalah profesi tapi juga adalah buruh. Sebagai professional mereka terikat oleh kode etik dan keharusan melakukan pertanggungjawaban kepada publik atas hasil karyanya.
”Ia menjadi buruh karena digaji atau mendapat penghasilan dari perusahaan, bukan dari klien atau orang yang berhubungan secara pribadi layaknya profesi yang lain," tegas Rofiqi dalam keterangan tertulisnya sebagai refleksi hari buruh dunia pada Kamis (1/5/2014).
Rendahnya kesejahteraan, bisa menjadi ancaman yang nyata bagi profesionalisme wartawan. Kondisi itu sangat berbahaya karena berujung pada menurunya tingkat kepercayaan publik pada profesi ini.
Padahal, lanjutnya, di pihak lain, kepercayaan itu telah dirusak oleh adanya praktek penyalahgunaan kebebasan pers dengan menjadikan wartawan dan media sebagai alat kepentingan politik atau pun semata-mata untuk kepentingan bisnis.
Untuk itu, AJI Denpasar mendesak, perusahaan pers agar memenuhi amanat UU Pokok Pers no 40 tahun 1999.
Dalam Pasal 10 UU tersebut, mewajibkan Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Kata dia, UU Pers selama ini telah menjadi tameng yang effektif bagi wartawan menjamin adanya kebebasan pers yang memungkinkan wartawan bekerja maksimal untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
Bagi perusahaan pers, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas keberadaannya. Sudah selayaknya, perusahaan juga mentaati UU yang mengharuskannya mensejahterakan wartawan.
Hal tersebut menjadi penting, sebab pada saat ini dimana kesejahteraan sebagian besar masih berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Dari hasil survei upah layak wartawan AJI Denpasar, gaji wartawan masih jauh di bawah standar yang sedikitnya, harus menerima sebesar Rp 3,4 juta perbulann.
Selain itu, masih banyak wartawan tidak dilindungi asuransi dalam menjalankan tugasnya padahal di lapangan sangat rentan terhadap kecelakaan atau hal-hal yang bisa mengancam keselamatannya.. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com