
Buleleng (Dewata News) — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali merekomendasikan pencoblosan atau pemungutan suara ulang di 24 TPS yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Pulau Dewata itu, karena tertukarnya surat suara.
“Pemungutan suara ulang pada 24 TPS tersebut akan direkomendasikan
karena surat suara yang tertukar sudah telanjur tercoblos
Menurut dia, meskipun ada TPS yang surat suaranya tertukar, jika belum
dicoblos, maka tidak dilakukan pencoblosan ulang seperti yang terjadi di tiga
TPS di Kabupaten Karangasem, yakni di TPS 2 Desa Antiga Kelod, TPS 3 Desa
Sengkidu, dan TPS 4 Desa Sengkidu.
Pada tiga TPS tersebut, surat suara untuk DPRD Dapil 1 Kabupaten
Karangasem terselip ke Dapil 2 kabupaten setempat. Setelah dilakukan
penghitungan suara, ternyata tidak ada surat suara pada Dapil 1 yang tercoblos.
“Dari laporan tertukarnya surat suara di Bali yang kami terima memang
total ada 27 TPS, tetapi yang akan kami rekomendasikan untuk dilakukan
pencoblosan ulang pada 24 TPS yang terletak di Kota Denpasar (13 TPS),
Kabupaten Buleleng (3 TPS), Karangasem (3), Tabanan (1), dan Gianyar (4 TPS),”
ujarnya.
Persoalan surat suara yang tertukar di 13 TPS Denpasar itu, karena
seharusnya surat suara DPRD Provinsi Bali adalah Dapil Bali 1, tetapi yang
tersedia adalah Dapil Bali 3 dan sudah dicoblos oleh sebagian pemilihh di TPS
tersebut.
Pada tiga TPS di Kabupaten Buleleng, surat suara yang semestinya DPRD
Kabupaten Buleleng Dapil 5 terselip di Dapil 3 dan sudah tercoblos dengan
jumlah bervariasi, ada yang 3-25 lembar.
Demikian juga, katanya, dengan di Tabanan, Karangasem, dan Gianyar,
terselip surat suara untuk dapil yang satu dengan yang lainnya.
“Mencoblos menggunakan surat suara tertukar itu masuk dalam kategori
penggunaan surat suara tidak sah sehingga wajib dilakukan pemungutan suara
ulang. Berdasarkan aturan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, pemungutan suara ulang
paling lambat harus dilakukan H+10 dari hari pencoblosan atau 19 April
mendatang,” kata Rudia.
Hingga saat ini, pihaknya tidak melihat adanya indikasi kesengajaan dari
surat suara yang tertukar itu, namun lebih pada permasalahan profesionalisme
dari penyelenggara pemilu. Logistik pemilu itu, semestinya tepat waktu, tepat
jumlah, dan tepat sasaran.
“Kami saat ini sedang menyusun rekomendasi terkait tertukarnya surat
suara itu dan satunya lagi rekomendasi terkait hal lain yang belum bisa kami
publikasikan pada media,” katanya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com