Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengadakan pertemuan regional ASEAN. Pertemuan yang berlangsung pada 12-13 November ini diadakan untuk penguatan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorganisasi lintas negara.
Ini juga merupakan tindak lanjut dari joint statement on international cooperation on protection of witness and victims of transnational organized crimes dalam konferensi internasional di Bali tahun lalu. “Dalam pertemuan tahun lalu disarankan agar didiskusikan lebih lanjut untuk pembentukan jaringan regional dan bagaimana mekanismenya dalam rangka memperkuat kerjasama ditingkat asean dalam perlindungan saksi dan korban,” ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (13/11).
Seperti diberitakan Sunari Dewata , Konferensi yang dihadiri oleh delegasi Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, dan Thailand ini diawali dengan memberikan gambaran tentang praktek proteksi di masing-masing negara. “Disana dipaparkan mengenai institusi yang berwenang memberi perlindungan saksi serta kerja-kerja yang sudah mereka lakukan,” lanjut Abdul Haris.
Dalam pertemuan yang diadakan di Bali Paradiso Hotel ini ditekankan untuk membuat prosedur yang memungkinkan bagi korban kejahatan dalam mengakses kompensasi dan menyampaikan pandangan korban dalam proses pengadilan. “Kami merasa penting untuk memberikan penanganan dan menyediakan layanan medis, psikis dan pemulihan sosial kepda korban sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai saksi dan korban,” lanjutnya.
Mengingat korban dan saksi tidak hanya terjadi di suatu negara, namun bisa saja dilintas negara, maka perlu ada kerjasama atau saling membantu. Maka di hari kedua dirumuskan deklarasi kerjasama yang telah ditanda tangani oleh masing-masing negara. Ini menjadi dasar untuk kedepan membangun kerjasama antar Negara ASEAN.
Dalam rangka mendukung kerjasama ini, maka akan dilahirkan sebuah badan regional teknis. Organisasi ini dibangun dalam rangka untuk dimandatkan membat draft terkait ruang liangkup, mekanisme, dan bentuk keberlanjutan kerjasama. “Selain itu badan ini dirumuskan untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan. Termasuk didalamnya memberikan training dalam badan Nasional dan menjalankan kerjasama Regional bahkan Internasional,” pungkas Abdul Haris.
Indonesia selaku penggagas diharapkan dapat memberikan sekretariat dalam rangka membentuk organisasi ini. “Kita harap pemerintah Indonesia bersedia memberikan sekretariat agar kedepannya kita benar-benar dapat lebih fokus dalam penanganan terhadap saksi kejahatan. Ini sangat diperlukan sebagai kebutuhan kerjasama dalam menangani hal tersebut di bidang regional,” tegasnya.
Ini juga merupakan tindak lanjut dari joint statement on international cooperation on protection of witness and victims of transnational organized crimes dalam konferensi internasional di Bali tahun lalu. “Dalam pertemuan tahun lalu disarankan agar didiskusikan lebih lanjut untuk pembentukan jaringan regional dan bagaimana mekanismenya dalam rangka memperkuat kerjasama ditingkat asean dalam perlindungan saksi dan korban,” ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (13/11).
Seperti diberitakan Sunari Dewata , Konferensi yang dihadiri oleh delegasi Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, dan Thailand ini diawali dengan memberikan gambaran tentang praktek proteksi di masing-masing negara. “Disana dipaparkan mengenai institusi yang berwenang memberi perlindungan saksi serta kerja-kerja yang sudah mereka lakukan,” lanjut Abdul Haris.
Dalam pertemuan yang diadakan di Bali Paradiso Hotel ini ditekankan untuk membuat prosedur yang memungkinkan bagi korban kejahatan dalam mengakses kompensasi dan menyampaikan pandangan korban dalam proses pengadilan. “Kami merasa penting untuk memberikan penanganan dan menyediakan layanan medis, psikis dan pemulihan sosial kepda korban sesuai dengan kebutuhan mereka sebagai saksi dan korban,” lanjutnya.
Mengingat korban dan saksi tidak hanya terjadi di suatu negara, namun bisa saja dilintas negara, maka perlu ada kerjasama atau saling membantu. Maka di hari kedua dirumuskan deklarasi kerjasama yang telah ditanda tangani oleh masing-masing negara. Ini menjadi dasar untuk kedepan membangun kerjasama antar Negara ASEAN.
Dalam rangka mendukung kerjasama ini, maka akan dilahirkan sebuah badan regional teknis. Organisasi ini dibangun dalam rangka untuk dimandatkan membat draft terkait ruang liangkup, mekanisme, dan bentuk keberlanjutan kerjasama. “Selain itu badan ini dirumuskan untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan. Termasuk didalamnya memberikan training dalam badan Nasional dan menjalankan kerjasama Regional bahkan Internasional,” pungkas Abdul Haris.
Indonesia selaku penggagas diharapkan dapat memberikan sekretariat dalam rangka membentuk organisasi ini. “Kita harap pemerintah Indonesia bersedia memberikan sekretariat agar kedepannya kita benar-benar dapat lebih fokus dalam penanganan terhadap saksi kejahatan. Ini sangat diperlukan sebagai kebutuhan kerjasama dalam menangani hal tersebut di bidang regional,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com