Buleleng, dewatanews.com — Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun. Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun, sementara pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya serta denda mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis (17/9), mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan.
“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila seorang wajib pajak memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, maka pembayaran yang dikenakan cukup pokok pajak untuk dua tahun. Sementara pokok pajak tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.
Menurut Perang Wibawa, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda juga terus memperluas kanal pelayanan pembayaran PKB, di antaranya melalui Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, serta Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.
Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai Rp64 miliar.
Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan serta keringanan pajak yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.
“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com