Denpasar, dewatanews.com — Universitas Terbuka (UT) Denpasar resmi mengembalikan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menghibahkan gedung beserta peralatan dan mesin yang berada di atasnya. Total nilai perolehan aset yang diserahkan mencapai Rp4,89 miliar.
Serah terima aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor Universitas Terbuka Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (17/9).
Adapun lahan yang dikembalikan memiliki luas 1.975 meter persegi dan berada di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar.
Di atas lahan tersebut berdiri gedung seluas sekitar 1.106 meter persegi yang dibangun UT pada 2008. Selain gedung, UT juga menyerahkan 169 unit peralatan dan mesin.
Rinciannya, nilai perolehan gedung dan bangunan mencapai Rp4.148.127.000, sedangkan 169 unit peralatan dan mesin memiliki nilai perolehan Rp746.159.250. Dengan demikian, total nilai perolehan Barang Milik Universitas Terbuka yang dihibahkan sebesar Rp4.894.286.250.
Peralatan yang ikut diserahkan antara lain AC, backdrop, exhaust fan, layar proyektor, lemari, meja dan workstation, meja resepsionis, perkakas, rak kayu, serta sketsel ruangan. Berdasarkan hasil inventarisasi, aset tersebut berada dalam kondisi baik dan sebagian mengalami rusak ringan.
Berawal dari Izin Pemprov Bali
Rektor UT Prof. Ali Muktiyanto menjelaskan, pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali tersebut bermula dari izin pemerintah daerah pada 2007 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 863/01-F/HK/2007.
Lahan inventaris Pemprov Bali itu kemudian digunakan sebagai lokasi Sekretariat UPBJJ-UT Denpasar. Pemanfaatannya dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 028/2518/PPA.Aset tanggal 21 April 2015.
Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun hingga 21 April 2020 dan kemudian dilanjutkan melalui perpanjangan kerja sama pada 2021.
“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali dan ikut memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Prof. Ali.
Pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Barang Milik Universitas Terbuka setelah UT Denpasar menempati gedung baru di Jalan Raya Sesetan sejak 2024.
“Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali, UT mengambil langkah untuk mengembalikan hak pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dan melalui mekanisme hibah, menyerahkan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin milik UT yang berada di dalamnya,” jelasnya.
Prof. Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali atas dukungan terhadap keberadaan UT di Bali. Ia secara khusus menyebut peran Wayan Koster yang pernah terlibat dalam proses pendirian UT ketika duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Koster: Gedung Masih Layak Digunakan
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik hibah aset tersebut. Menurutnya, gedung yang diserahkan UT masih memiliki nilai manfaat dan layak digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Sebelum acara serah terima, Koster melihat langsung kondisi gedung di Jalan Gurita.
“Tadi saya sudah melihat gedungnya, itu masih sangat layak, tinggal rapi-rapi sedikit, sudah bisa dipakai lagi. Jadi nilainya tadi kalau tidak salah Rp4,89 miliar,” ujar Koster.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Rektor UT atas hibah tersebut. Aset itu, kata dia, dapat dimanfaatkan Pemprov Bali untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat maupun menjalankan organisasi pemerintahan.
“Terima kasih kepada Bapak Rektor atas hibah asetnya yang akan sangat bermanfaat bagi Pemprov Bali di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun juga menjalankan organisasi pemerintahan,” katanya.
Koster Dorong UT Bantu Tingkatkan APK Perguruan Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan memiliki ikatan emosional dengan Universitas Terbuka.
Saat mengawali karier di Balitbang Kemendikbud RI pada 1988, Koster mengaku intens melakukan riset terkait kebijakan peningkatan kualitas dan model layanan pendidikan.
“Salah satu yang kita pelajari adalah bagaimana menangani pelayanan pendidikan untuk Indonesia yang begitu luas. Negara kepulauan, jumlah penduduknya banyak dan kondisi ekonomi kurang mampu,” urainya.
Menurut Koster, kondisi geografis Indonesia membutuhkan model layanan pendidikan yang mudah dijangkau sehingga masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.
“Dari situlah kami terus mematangkan dan mengembangkan model layanan pendidikan untuk daerah yang sulit terjangkau, satu di antaranya adalah UT,” katanya.
Koster menilai UT terus berkembang sejak didirikan pada 1988, baik dari sisi fasilitas, sistem pembelajaran, pemanfaatan teknologi maupun tata kelola.
“Gedungnya bagus, sistem pembelajaran makin maju, teknologi juga sudah diberdayakan dengan baik, tata kelola bagus, peminatnya sudah sangat tinggi,” ungkapnya.
Koster kemudian meminta UT mengambil peran aktif dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali, yang disebutnya saat ini masih berada di bawah 40 persen.
Selain itu, UT diharapkan turut menyukseskan program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S) yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat Bali dalam pendidikan tinggi.
Pemprov Segera Tata dan Manfaatkan Gedung
Kepala BPKAD Bali I Ketut Maduyasa mengatakan Pemprov Bali akan segera menindaklanjuti pemanfaatan aset tersebut.
Penataan dan perbaikan akan dilakukan sebelum gedung difungsikan. Pemprov masih akan membahas perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali yang nantinya ditempatkan di lokasi tersebut.
“Nanti akan kami bahas apa yang akan kita tugaskan di situ. Apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali bisa ditempatkan di sana untuk menjalankan tugas pemerintahan Provinsi Bali,” ungkap Maduyasa.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com