Buleleng, dewatanews.com - Tepat sembilan tahun sejak kebijakan penggunaan Busana Adat Bali mulai diberlakukan, Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan busana adat sebagai bagian dari identitas masyarakat Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan Koster pada Sabtu, 26 September 2026, bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster menyebut kebijakan penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama sembilan tahun sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, yang mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018.
Dalam aturan tersebut, penggunaan Busana Adat Bali ditetapkan pada setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus. Kebijakan ini berlaku di lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta.
Menurut Koster, penggunaan Busana Adat Bali tidak sekadar berkaitan dengan pakaian, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat jati diri, karakter, budi pekerti, serta kecintaan masyarakat terhadap budaya Bali.
“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Koster dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari semakin luasnya penggunaan busana adat. Menurutnya, kebijakan tersebut turut mendorong perkembangan industri busana adat Bali, mulai dari penenun, penjahit, desainer, UMKM, butik, hingga berbagai mata rantai usaha lainnya.
Koster menilai meningkatnya penggunaan busana adat bahkan tidak hanya terlihat pada hari-hari yang diwajibkan. Masyarakat juga semakin sering mengenakan Busana Adat Bali pada berbagai kesempatan lainnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat Bali yang telah menjalankan ketentuan tersebut.
Di sisi lain, Koster mengimbau pihak yang belum menggunakan Busana Adat Bali agar mematuhi ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, kepatuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memuliakan Bali, melestarikan budaya, sekaligus menjaga keberlanjutan Bali bagi generasi mendatang.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” tegas Koster.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com