Denpasar, dewatanews.com — Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat komitmen dalam memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali terkait Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Menurutnya, implementasi layanan bagi penyandang disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara baik dan layak.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali tersebut berlaku selama lima tahun.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai program ini penting untuk memastikan penyandang disabilitas tetap memperoleh hak pelayanan hukum secara layak.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Di tingkat daerah, Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com