Buleleng, dewatanews.com — Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu hingga akhir April 2027 bagi seluruh pihak untuk menggunakan Aksara Bali pada papan nama, identitas usaha, gedung, kantor, hingga berbagai fasilitas publik.
Penegasan tersebut disampaikan Koster bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9), dalam momentum Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster menyampaikan, kebijakan penggunaan Aksara Bali telah berjalan selama sembilan tahun sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, yang mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.
Dalam Pergub tersebut, Aksara Bali diwajibkan ditempatkan di atas huruf Latin pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya. Koster menekankan agar komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin dibuat berimbang.
Untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali diatur menggunakan latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin dapat dilakukan dengan variasi penempatan Aksara Bali di bagian atas berwarna merah dan huruf Latin di bagian bawah berwarna putih, yang dikombinasikan dengan lampu hias atau dekorasi.
Koster: Bukan Kebijakan Biasa
Menurut Koster, penggunaan Aksara Bali bukan sekadar persoalan penulisan, melainkan bagian dari strategi untuk memuliakan kebudayaan Bali.
Ia menilai Aksara Bali merupakan salah satu warisan leluhur yang menjadi bagian dari akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali.
“Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung. Oleh karena itu, kebijakan Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa,” ujar Koster.
Koster juga menyebut keberadaan aksara tersendiri menjadi salah satu penanda peradaban suatu bangsa. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang menurutnya menggunakan aksara masing-masing dalam berbagai wahana dan fasilitas publik.
Ia pun mengajak masyarakat Bali untuk mensyukuri warisan Aksara Bali yang ditinggalkan leluhur.
“Aksara Bali menjadi identitas, karakter, dan jati diri Bali yang unik dan indah, serta memancarkan aura spiritual yang kuat,” katanya.
Masih Banyak yang Belum Gunakan Aksara Bali
Koster mengakui sejak kebijakan tersebut diberlakukan telah terlihat respons positif dari masyarakat. Aksara Bali kini digunakan pada berbagai nama lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik, hingga produk lokal Bali.
Namun, ia menilai penerapannya masih belum menyeluruh.
Koster menyebut masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, serta fasilitas publik lainnya yang belum menggunakan Aksara Bali.
Karena itu, ia meminta kondisi tersebut menjadi perhatian bersama.
Atas momentum Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya yang belum menggunakan Aksara Bali, agar segera mematuhi ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Batas waktunya ditetapkan paling lama hingga akhir April 2027
Koster menegaskan, kepatuhan menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam memuliakan Bali, melestarikan kebudayaan, serta menjaga masa depan peradaban Bali bagi generasi penerus.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” tegasnya.
Ia kemudian menyerukan semangat bersama untuk menjaga Bali:
“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih Puniki.”

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com