Jembrana, dewatanews.com - Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetububan dengan kekerasan. Kasus tersebut berawal ketika seorang wanita berinisial EDW (31), berprofesi sebagai pemandu lagu disebuah kafe di Kecamatan Mendoyo, menjadi korban.
"Kasus ini bermula ketika pelaku seorang Pria, inisial HA (30), bersama teman-temannya datang di kafe korban bekerja. Disana pelaku dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Pelaku mengajak korban minum bersama setelah itu korban mengajak pelaku pergi ke kafe lain dan kembali minum-minuman keras," ungkap Kapolres AKBP Cheery S.M. Simamora, saat Konferensi Pers, Jumat (14/08), di Mapolres Jembrana.
Lebih lanjut, AKBP Cheery menyebutkan, bahwa pelaku menawarkan mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan pelaku tidak langsung mengajak korban pulang, melainkan ia mengarahkan sepeda motornya menuju pinggir pantai di Desa Yeh Kuning.
"Disana, pelaku menarik tangan korban dan mendorong tubuh korban hingga jatuh diatas pasir. Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana ditempat kerjanya diwilayah Mendoyo. Persangkaan pasal pada pelaku dikenakan pasal 6 huruf a UURI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar menjaga diri dan meningkatkan kewaspadaan dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan tindak pidana, khususnya kekerasan dan kekerasan seksual," tandas AKBP Cheery.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com