WNA Diduga Mabuk Tabrak Warga di Kuta Utara, Sempat Kabur dan Bikin Resah—Korban Soroti Dugaan Pembebasan Pelaku - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/16/26

WNA Diduga Mabuk Tabrak Warga di Kuta Utara, Sempat Kabur dan Bikin Resah—Korban Soroti Dugaan Pembebasan Pelaku


Denpasar, dewatanews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Polsek Kuta Utara setelah diduga mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan serangkaian kecelakaan pada Senin (13/7) sekitar pukul 19.00 WITA.

Insiden bermula di Jalan R. Kedampang, ketika sebuah mobil Toyota Raize hitam yang dikemudikan WNA tersebut menabrak mobil Suzuki APV. Tidak hanya itu, seorang ibu dan bayi berusia 4 bulan turut menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Alih-alih berhenti, pelaku justru melarikan diri ke arah utara menuju Kesambi. Dalam pelariannya, mobil tersebut kembali menyenggol beberapa pengendara sepeda motor hingga terjatuh.

Situasi semakin mencekam ketika kendaraan itu masuk ke kawasan Perumahan Muding Agung, Kerobokan Kaja. Di lokasi tersebut, pelaku dilaporkan berputar-putar mengelilingi rumah warga hingga lima kali, memicu kepanikan warga sekitar.

Warga yang geram kemudian menutup akses keluar-masuk perumahan sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian. Tak lama berselang, personel Polsek Kuta Utara tiba dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil Toyota Raize dengan nomor polisi DK 1882 ACL.

Namun, polemik muncul setelah salah satu korban mengaku mendapat informasi bahwa pelaku telah dibebaskan oleh pihak berwajib.

Korban menyebut pihak kepolisian tidak memberikan hasil tes urine dengan alasan kode etik, meskipun menyatakan pelaku hanya dalam kondisi mabuk. Ia juga mengaku sempat meminta bertemu pelaku secara langsung, namun diarahkan untuk datang keesokan harinya. Setelah mendesak, korban mengklaim baru mengetahui bahwa pelaku telah dilepaskan.

Saat mempertanyakan dasar keputusan tersebut, korban mengaku tidak mendapatkan jawaban jelas. Bahkan, ketika meminta dokumen resmi maupun keberadaan paspor pelaku yang disebut ditahan, pihak berwajib disebut tidak dapat menunjukkannya dengan alasan yang sama.

Korban juga mempertanyakan keadilan penegakan hukum, dengan membandingkan jika tindakan serupa dilakukan oleh dirinya, apakah akan mendapat perlakuan yang sama. Namun, menurut pengakuannya, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara tegas dan pembicaraan justru dialihkan ke persoalan ganti rugi materi.

Hingga kini, kasus tersebut masih menuai sorotan dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan hukum terhadap pelaku.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com