Denpasar, dewatanews.com - SiTARA (Sistem Digitalisasi Standar Teknis Kawasan untuk Pengawasan Tata Ruang) merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan ruang secara cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi.
Pengembangan SiTARA sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penataan Ruang.
Melalui SiTARA, proses pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bertransformasi menjadi sistem digital. Petugas dapat mengisi daftar periksa sesuai standar teknis, mengunggah dokumentasi lapangan yang dilengkapi titik koordinat, serta menyimpan seluruh data dalam basis data terintegrasi. Data tersebut kemudian ditampilkan melalui dashboard untuk memudahkan proses monitoring, evaluasi, dan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.
Selain itu, SiTARA juga mendukung koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan ruang. Setiap laporan dapat diverifikasi, diteruskan kepada instansi yang berwenang, dipantau proses penyelesaiannya, hingga ditutup secara transparan dan akuntabel.
Implementasi SiTARA memberikan berbagai manfaat, antara lain percepatan proses pengawasan, penerapan sistem kerja paperless, peningkatan kualitas data, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penyediaan informasi yang mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Ke depan, SiTARA akan terus dikembangkan melalui peningkatan fitur, penguatan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta mendorong partisipasi masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola penataan ruang yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan di Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com