Denpasar, dewatanews.com — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh investor asing. Celah tersebut dimanfaatkan untuk masuk ke sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi UMKM lokal.
Dalam evaluasi tersebut, PMA disebut memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa kewajiban investasi besar. Proses perizinan yang otomatis dan minim persyaratan ini dinilai membuka peluang bagi investor asing untuk mendirikan usaha, bahkan dengan skema virtual office.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM, terutama di sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan pelaku lokal.
Setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali resmi menutup akses OSS untuk sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah. Sektor yang dibatasi mencakup akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, hingga usaha yang sangat dekat dengan aktivitas UMKM seperti kafe, toko pakaian, hingga jasa penjahitan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik usaha PMA yang menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan.
Kebijakan penutupan akses OSS ini mulai berlaku di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan demikian, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan baru untuk KBLI yang dibatasi hingga ada kebijakan lanjutan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap terbuka terhadap investasi asing yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan sejalan dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pemerintah daerah bersama kabupaten/kota akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan yang terjadi.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com