Jembrana, dewatanews.com — Aksi penipuan berkedok bantuan sosial kembali terjadi. Seorang pria berinisial IKS (60), asal Buleleng, berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana setelah menipu sejumlah warga dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dengan modus berpura-pura sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka akan menerima bantuan tunai untuk perbaikan rumah dan tempat ibadah. Namun, di balik janji tersebut, korban justru diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers di Mako Polres Jembrana, Rabu (1/7), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban pada Minggu (24/5). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah, yakni Pekutatan dengan dua korban, Mendoyo dua korban, dan Melaya satu korban,” jelas Kapolres.
Kerugian yang dialami korban pun bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp40 juta. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Pekutatan oleh Tim Opsnal Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai petugas pemerintah, terlebih jika meminta uang, data pribadi, PIN, password, atau kode OTP. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau layanan 110,” tegasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com