Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Made Indra Lantik Anggota PAW - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/15/26

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Made Indra Lantik Anggota PAW


Denpasar, dewatanews.com – Formasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali kembali lengkap setelah Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPID Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota KPID Bali masa jabatan 2025–2028. Dalam keputusan tersebut, I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra ditetapkan menggantikan I Wayan Suyadnya karena meninggal dunia.

“Dengan pelantikan PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Made Indra.

Ia berharap, dengan terpenuhinya jumlah komisioner, KPID Bali dapat menjalankan tugas secara optimal, khususnya dalam pengawasan penyiaran dan memastikan kualitas siaran bagi masyarakat.

“Sekarang seluruh anggota sudah terisi, kita harapkan pengawasan penyiaran dan upaya menjaga kualitas siaran dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dewa Made Indra menyoroti tantangan dunia penyiaran ke depan yang semakin kompleks, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Arus informasi yang begitu cepat dan masif, menurutnya, sering kali tidak diimbangi dengan kepastian kebenaran.

“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPID untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang benar dan berkualitas,” jelasnya.

Sebagai lembaga negara independen di daerah, KPID Bali memiliki tugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. KPID juga berperan dalam menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, menindaklanjuti pengaduan, menjaga kualitas isi siaran, serta mendorong terciptanya iklim penyiaran yang sehat, profesional, dan sesuai regulasi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com