Denpasar, dewatanews.com - DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-44 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 pada Selasa (14/7) pagi di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Tanggapan DPRD atas pendapat Gubernur Bali dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos, yang menekankan bahwa Raperda ini menjadi landasan penting untuk menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, serta menjamin kepastian hukum.
Raperda tersebut dirancang agar setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, sistematis, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah tumpang tindih aturan sekaligus mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.
DPRD Bali turut mengapresiasi dukungan dan masukan konstruktif dari Gubernur, yang dinilai sebagai bentuk sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang responsif dan implementatif.
Dalam tanggapannya, DPRD menegaskan tiga poin utama. Pertama, komitmen terhadap aspek legal drafting yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Kedua, kesepakatan terkait tahapan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian penting mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi regulasi sebelum penetapan. Ketiga, pentingnya penyesuaian pengaturan sanksi pidana agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut DPRD, langkah ini menjadi strategi penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga relevan, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali,” demikian ditegaskan dalam rapat.
Seluruh masukan dari Gubernur akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan, guna menghasilkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com