Puluhan Gelondong Kayu Jati Diduga Hasil Illegal Logging Diamankan di Hutan Klatakan, Satu Orang Diperiksa Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/9/26

Puluhan Gelondong Kayu Jati Diduga Hasil Illegal Logging Diamankan di Hutan Klatakan, Satu Orang Diperiksa Polisi


Jembrana, dewatanews.com – Upaya penyelamatan kawasan hutan di Kabupaten Jembrana membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan kasus illegal logging di kawasan Hutan Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dengan mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang diduga ditebang secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan Hutan Klatakan di sebuah gudang milik warga. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi pada Minggu (7/6).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan panjang rata-rata sekitar dua meter. Berdasarkan keterangan awal, pemilik kayu mengakui kayu tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan Hutan Klatakan tanpa dilengkapi izin yang sah.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi, Selasa (9/6), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 34 gelondong kayu jati ke Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Alit menegaskan, pemberantasan tindak pidana perusakan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif, hingga penegakan hukum. Menurutnya, hutan memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas illegal logging tersebut dapat segera terungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan liar atau tindak pidana lainnya melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com