Denpasar, dewatanews.com – Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali resmi menyatakan perang terhadap persoalan sampah. Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (10/6), Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah sekaligus menegaskan penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara permanen mulai 1 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Menteri Jumhur Hidayat menilai Bali telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah berkat komitmen kuat pemerintah daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan masih besar mengingat ribuan ton sampah masih dihasilkan setiap hari dan sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Open dumping tidak bisa lagi dipertahankan karena mencemari lingkungan, merusak kualitas air, serta mencoreng citra Bali dan Indonesia. Karena itu, mulai 1 Juli 2026 seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah dari sumbernya, dan pada 1 Agustus 2026 Bali harus menutup open dumping untuk selamanya,” tegasnya.
Menurut Menteri Jumhur, pemilahan sampah menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik menjadi bahan baku industri daur ulang. Ia juga mengapresiasi capaian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah mencapai tingkat pemilahan sampah hingga 70 persen dan dinilai layak menjadi contoh bagi daerah lain di Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa Bali saat ini menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar sebanyak 562 ton dan Kabupaten Badung 547 ton per hari.
Koster menjelaskan, sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik dan 17 persen berupa sampah plastik. Dari sisi sumber, sampah rumah tangga menyumbang sekitar 60 persen, diikuti aktivitas perdagangan 11 persen dan pasar tradisional 7 persen.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi yang memprihatinkan karena sekitar 23 persen sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan, sementara 43 persen dibawa ke TPA. Sisanya baru dikelola melalui program pengurangan dan penanganan sampah.
“Masalah sampah di Bali sudah sangat serius. Karena itu, program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan secara tegas dan tidak bisa ditawar lagi,” ujar Koster.
Rakor yang dihadiri unsur TNI, kepolisian, kejaksaan, serta kepala daerah se-Bali tersebut ditutup dengan deklarasi bersama Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah. Melalui semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali, seluruh kepala daerah menyerukan komitmen bersama untuk mewujudkan Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari melalui pemilahan sampah secara serentak dari sumbernya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com