Jakarta, dewatanews.com - Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui penyesuaian tambahan anggaran Tahun 2027 untuk Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp41,8 triliun, meningkat signifikan dari usulan awal Rp27,9 triliun.
Kenaikan dukungan fiskal ini difokuskan pada tiga program strategis yang menyasar langsung kebutuhan umat, yakni revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Dari total anggaran yang disepakati, alokasi terbesar mencapai Rp9,1 triliun akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di sekitar 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui anggaran sebesar Rp4,5 triliun guna mendukung pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Sementara itu, untuk peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN, dialokasikan tambahan Rp295,8 miliar yang akan mendorong kenaikan insentif menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19 triliun telah dialokasikan untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), termasuk program wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan penguatan pendidikan tinggi.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com