Gianyar, dewatanews.com – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah villa kawasan Ubud, Gianyar. Seorang pria berinisial RD (23) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian terhadap wisatawan asing yang tengah menginap di villa tersebut.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/33/V/2026/SPKT/POLSEK UBUD/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 5 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Alam Tapan Ubud Rice Field Villa, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.10 Wita.
Korban diketahui bernama Dorian Balandras, seorang mahasiswa asal Prancis yang saat itu menginap bersama sejumlah rekannya di villa tersebut. Saat terbangun, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, tas ransel, serta perlengkapan pribadi lainnya. Selain itu, teman korban juga kehilangan satu unit Playstation 5 dan AirPods. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp95 juta.
Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kuta, Badung.
Petugas selanjutnya melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat setempat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Gang Purwosari, Kuta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di villa kawasan Ubud tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, Playstation 5, AirPods, tas ransel korban, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Ubud menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat anggota di lapangan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pariwisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar wisatawan.
Masyarakat maupun wisatawan juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan akses masuk tempat menginap dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ubud dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com