Gianyar, dewatanews.com – Aksi pencurian kamera senilai puluhan juta rupiah yang terjadi di kawasan penginapan Patra House, Ubud, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud. Pelaku yang diketahui merupakan tetangga kamar korban diringkus polisi setelah aksinya terekam jelas kamera pengawas atau CCTV saat masuk ke kamar korban melalui jendela yang terbuka.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., Kamis (14/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku diketahui bernama Andi Irwan Muluk (28), pria asal Makassar, Sulawesi Selatan. Saat diamankan, pelaku diketahui tinggal sementara di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Sementara korban bernama Fikri Muhammad (31), seorang mahasiswa asal Jakarta Selatan yang saat itu menginap di Patra House, Gang Soka, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban baru kembali ke kamar usai keluar mencari makan malam. Namun setibanya di kamar, korban terkejut mendapati kamera Nikon D850 beserta perlengkapannya sudah raib.
Sebelum meninggalkan kamar, korban mengaku sempat menaruh kamera beserta lensa, adaptor charger, dan baterai di atas meja dalam kondisi aman. Menyadari barang berharganya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik penginapan, I Gusti Made Arsana.
Keduanya kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area penginapan. Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria yang diketahui merupakan penghuni kamar sebelah masuk ke kamar korban melalui jendela yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mengambil satu unit kamera Nikon D850 lengkap dengan perlengkapannya. Setelah berhasil membawa barang curian ke kamarnya, pelaku terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa tas belanja dan tas ransel hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Ubud.
Berbekal rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah lokasi.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 12 Mei 2026, petugas yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Jalan Raya Ubud mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri identik seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Petugas kemudian menghentikan dan menginterogasi pria tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengaku bernama Andi Irwan Muluk dan mengakui telah melakukan pencurian di kamar korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi oleh petugas,” ujar Kapolsek Ubud.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera Nikon D850, lensa AF-S Nikkor 28-300 mm, adaptor kamera Nikon, dan satu buah baterai Nikon yang diduga hasil curian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan dan penghuni penginapan, agar lebih waspada serta memastikan pintu maupun jendela kamar dalam kondisi terkunci saat meninggalkan kamar untuk menghindari aksi kriminalitas serupa.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com