Polisi di Gilimanuk Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Hewan Tanpa Dokumen Resmi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/26

Polisi di Gilimanuk Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Hewan Tanpa Dokumen Resmi


Jembrana, dewatanews.com - Komitmen menjaga keamanan wilayah serta melindungi Pulau Bali dari potensi masuknya barang ilegal dan penyebaran penyakit hewan terus diperkuat jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana bersama instansi terkait. Melalui pemeriksaan intensif di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, petugas berhasil mengamankan sejumlah hewan dan biota laut yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan sertifikat kesehatan resmi.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra.

Pemeriksaan difokuskan terhadap kendaraan box, barang bawaan penumpang, hingga paket kiriman melalui bus sebagai langkah antisipasi masuknya barang ilegal maupun tindak kriminalitas seperti narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta hasil kejahatan lainnya ke wilayah Pulau Bali.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bus DAMRI nomor polisi DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan paket hewan dan biota laut tanpa dilengkapi dokumen karantina, terdiri dari 10 kantong plastik cacing laut, 612 ekor anakan bebek, dan 7 ekor kucing persia domestik.

Seluruh hewan dan biota laut tersebut kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses pendataan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, mengatakan bahwa pengawasan di pintu masuk Bali merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memastikan hewan dan produk perikanan yang masuk telah memenuhi ketentuan hukum dan kesehatan.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal maupun hewan tanpa dokumen resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hewan dan masyarakat. Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan di jalur penyeberangan Gilimanuk sebagai pintu gerbang utama Pulau Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergitas antara kepolisian dan petugas karantina menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait pengawasan lalu lintas barang dan hewan antarwilayah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen resmi dan sertifikat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pengiriman hewan maupun biota laut. Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, Kapolsek AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Layanan Call Center 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, gratis, dan responsif. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana, peredaran barang ilegal, maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah pintu masuk Bali yang memiliki mobilitas orang dan barang cukup tinggi.

"Dalam situasi sekarang ini, Masyarakat harus ikut aktif  berpartisipasi demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas AKP Gusti Kade Alit Murdiasa.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com