Tanam Guna Miliki dan Menyediakan Ganja, Satresnarkoba Polres Jembrana Tangkap IKAWA - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/25

Tanam Guna Miliki dan Menyediakan Ganja, Satresnarkoba Polres Jembrana Tangkap IKAWA


Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I dalam jenis tanaman ganja di Wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Tersangka tersebut seorang Pria, berinisial IKAWA (31), Asal Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama media, Rabu (10/12), di Aula Mapolres Jembrana menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dan berdasarkan surat perintah pada 1 Desember 2025 terkait adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka. Selanjutnya pada Rabu 3 Desember 2025 bertempat di Kantor Pos Jembrana tim melakukan  pemeriksaan.

"Saat diperiksa, petugas mendapatkan amplop berwarna cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenir SL (Spanyol) dengan penerima IKAWA di wilayah Jembrana. Isi amplop tersebut plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui membeli biji ganja tersebut   melalui situs internet dengan nilai transaksi sekitar 4,4 juta rupiah. Kemudian ia mengaku sudah pernah melakukan pembelian serupa sebanyak 3 kali dan belajar cara menanam ganja tersebut dari internet.

"Tim Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan pengembangan ke rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan tanaman ganja yang sudah dibudidayakan, diantaranya 4 pot tanaman ganja, serta barang bukti laiinnya berupa lampu ultraviolet, biji, batang dan daun kering ganja yang ditempatkan di sebuah nampan. Peran tersangka ingin menanam, merawat, memiliki dan menyediakan tanaman ganja, IKAWA dan barang bukti  diamankan ke Polres Jembrana," jelasnya.

Persangkaan pasal yang dikenakan pada IKAWA yakni pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah.

"Kami jajaran Polres Jembrana terus menghimbau pada masyarakat agar menjauhi narkoba, jangan pernah mencoba, dan berani katakan tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba. Hal lainnya pula waspadailah pergaulan bebas dan laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba disekitar kita," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com