Gianyar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di Aula SMPN 1 Gianyar, Jalan Ngurah Rai Gianyar, Rabu (10/12). Pemusnahan yang berlangsung pukul 09.15–10.13 WITA ini menjadi wujud transparansi penegakan hukum sekaligus sarana edukasi bagi para pelajar.
Kegiatan dihadiri Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kajari Gianyar Sandhy Handika, perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNNK Gianyar Sudirman, Kepala SMPN 1 Gianyar Ni Putu Wiwik Mayuni, S.S., M.Pd., beserta jajaran kejaksaan, guru, dan siswa.
Acara diawali dengan Tari Penyambutan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta laporan ketua panitia pemusnahan barang bukti. Surat perintah Kepala Kejari Gianyar kemudian dibacakan sebelum prosesi utama dimulai.
Dalam sambutannya, Kajari Gianyar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda.
“Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak hilang ataupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala SMPN 1 Gianyar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan menjadikan sekolahnya sebagai lokasi kegiatan. Ia berharap momen tersebut memberi wawasan baru bagi siswa mengenai bahaya narkoba dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Pemusnahan lalu dilakukan secara simbolis, disaksikan langsung para siswa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu sebanyak 893,58 gram netto, Ganja sebanyak 1,34 gram netto, 10 unit handphone hasil tindak pidana narkotika.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika sekaligus mendorong peningkatan literasi hukum bagi pelajar agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com