Jembrana, dewatanews.com - Kembali Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil bergerak cepat mengamankan seorang residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di beberapa daerah, diantaranya di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur, Polresta Denpasar, serta Polsek Mengwi, Polres Badung.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (25/12) sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir belakang Masjid Al-Mubarok, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Denpasar Timur terkait terduga pelaku curanmor dan pencurian handphone yang diduga melarikan diri ke arah Gilimanuk.
“Begitu menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan memerintahkan personil untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan di titik-titik strategis, mulai dari Pos I, Pos II, jalur keluar-masuk penumpang pejalan kaki, hingga area VIP ASDP Pelabuhan Gilimanuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Arya menyebutkan melalui tindaklanjut dari arahan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabahun Gilimanuk melakukan penyisiran wilayah. Saat berada di area Masjid Al-Mubarok, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang berupaya melarikan diri dan hendak menghidupkan sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Petugas sigap mengamankan terduga pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih di wilayah Denpasar Timur pada 24 Desember 2025 dini hari, serta pencurian satu unit handphone milik korban lainnya," ujarnya.
Selain itu, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan mengambil lima unit handphone dan satu unit laptop. Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil koordinasi bersama Polsek Mengwi yang membenarkan adanya laporan pembobolan counter handphone di wilayah hukumnya.
"Terduga pelaku berinisial MRH (21), ia merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang telah tiga kali menjalani hukuman pidana. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone merek Oppo, satu unit laptop merek Acer, serta lima unit handphone dari berbagai merek. Selanjutnya pada Jumat (26/12), pukul 01.00 Wita, bertempat di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti secara resmi diserahkan kepada Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Kompol Arya juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya kawasan pelabuhan yang merupakan pintu gerbang Pulau Bali.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com