Buka Pesamuan Agung MDA Bali, Gubernur Koster Tegaskan Penguatan Desa Adat dari Berbagai Aspek - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/26/25

Buka Pesamuan Agung MDA Bali, Gubernur Koster Tegaskan Penguatan Desa Adat dari Berbagai Aspek


Gianyar, dewatanews.con - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar Pesamuan Agung V Warsa 2025 yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (26/12).

Kegiatan akbar ini dihadiri sekitar 2.000 peserta yang merupakan perwakilan dari 1.500 Desa Adat se-Bali, terdiri atas Prajuru Majelis Agung, Majelis Madya, dan Majelis Alit Desa Adat. Pesamuan Agung menjadi momentum strategis menjelang pergantian tahun untuk menyatukan langkah, visi, dan komitmen desa adat dalam bingkai Bali Mawecara.

Pesamuan Agung V bertujuan menetapkan perarem, merumuskan kebijakan strategis desa adat, serta memperkuat persatuan adat Bali. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat periode 2025–2030, dengan harapan kepengurusan baru mampu menjalankan tugas secara optimal dalam menertibkan, mensejahterakan, dan menjaga eksistensi desa adat di tengah dinamika zaman.

Acara ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, dan para tokoh adat Bali.

Dalam sambutannya, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa Majelis Desa Adat merupakan satu kesatuan dalam tatanan negara, sementara desa adat bersifat otonom dan menyendiri dalam menjalankan kewenangannya. MDA, kata dia, bergerak dalam koridor Negara Mawecara, mulai dari penguatan regulasi hingga pelaksanaan amanat undang-undang, termasuk proses pelantikan bendesa terpilih sesuai Panca Angga.

“Tidak mungkin semua pihak merasa puas, namun secara umum penyelenggaraan Majelis Desa Adat berjalan dengan baik. Yang terpenting tidak ada polemik dan kita tetap solid sebagai satu kesatuan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi desa adat saat ini, khususnya melemahnya keterikatan krama terhadap pura dan setra desa adat. Fenomena berpindahnya pelaksanaan upacara ke tempat berbayar atau krematorium dinilai dapat melemahkan fondasi desa adat.

“Desa adat sangat bergantung pada kekuatan krama yang tetap ngajegang dresta adat budaya Bali, menjaga Kahyangan Tiga termasuk setra. Jika ini ditinggalkan, fondasi desa adat akan melemah,” ujarnya.

Sementara itu, Paruman Madya dalam rangkaian Pesamuan Agung dilaporkan berlangsung lancar dan berhasil memilih kepemimpinan Majelis Madya yang baru tanpa polemik. Hal ini mencerminkan kuatnya semangat musyawarah dan persatuan dalam tubuh Majelis Desa Adat Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam arahannya menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat desa adat. Ia menekankan bahwa urusan yang bersifat material dan penyiapan acara tidak boleh membebani desa adat.

“Kalau memang dibutuhkan, langsung diberikan. Jangan sampai hal-hal material menyusahkan desa adat,” tegas Koster.

Gubernur juga menyampaikan penghormatan tinggi terhadap pengabdian Bendesa Adat yang dinilainya sangat mulia. Menurutnya, masyarakat wajib bersyukur dan menghormati Bendesa Adat dengan ngayah sebagai bentuk pengabdian tulus.

Ia kembali mengingatkan bahwa desa adat di Bali merupakan satu kesatuan utuh sekala–niskala, yang memiliki krama, wilayah, organisasi, prajuru, serta aturan awig-awig dan perarem yang disepakati melalui sangkep atau musyawarah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Tugas kita bersama memastikan perda ini berjalan dengan baik oleh seluruh Bendesa Adat di 1.500 Desa Adat se-Bali,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan konkret, Gubernur Koster menyatakan niat menaikkan bantuan keuangan desa adat dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta per desa per tahun. Selain itu, desa adat juga didorong memiliki LPD, BUPDA (Baga Utsaha Padruen Desa Adat), dan bagi yang belum, diminta segera membentuknya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk mengendalikan keberadaan toko berjejaring baru yang berpotensi mematikan usaha mikro dan kecil di wilayah desa adat.

Pesamuan Agung V MDA Bali 2026 diharapkan menjadi tonggak penguatan peran desa adat dalam menjaga adat, budaya, dan kearifan lokal Bali, sekaligus memperkuat sinergi antara desa adat dan pemerintah dalam membangun Bali yang harmonis, berdaulat secara adat, dan berlandaskan nilai-nilai luhur warisan leluhur.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com