Jembrana, dewatanews.com - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati tiap tanggal 9 Desember, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana selama tahun 2025 memperoleh capaian kinerja yang baik. Langkah ini sebagai wujud nyata komitmen Kejari Jembrana dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berintegritas.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Dwi Prima Satya menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus menunjukkan capaian kinerja yang signifikan, berfokus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar pihak dalam mewujudkan Jembrana yang bersih korupsi," ungkapnya, Selasa (9/12), saat pembagian stiker dan asesoris pada warga di Lampu Merah Simpang Empat Sudirman Jembrana.
Lebih lanjut Prima Satya menyebutkan berdasarkan data dan rekapitulasi penanganan perkara korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus per Desember 2025 yakni, penyilidikan (Lid) 3 perkara, Penyidikan (Dik) 2 perkara, Pra Penuntutan (Pratut) 1 perkara, Penuntutan (Tut) 4 perkara dan Eksekusi 3 perkara. Total 13 perkara korupsi ditangani secara aktif oleh Bidang Pidsus Kejari Jembrana.
"Kejaksaan Negeri Jembrana juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar tiga ratus empat juta lima ratus enam belas ribu seratus rupiah. Capaian ini mencerminkan keseriusan Kejari Jembrana memproses hukum dari setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas," terangnya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Jembrana berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam penanganan perkara korupsi sejalan dengan semangat Hakordia dalam memeperkuat budaya anti korupsi disegala lini.
"Dalam semangat Hakordia ini, kami berkomitmen memperkuat budaya anti korupsi disegala lini," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com