Denpasar, dewatanews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Dewa Gede Putra Bali. Ia dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan tahun 2020–2021.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (13/11) dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung yang dikomandoi Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran, SH, MH. Ia hadir bersama Kasi Subseksi Penuntutan I Made Adikawid Sanjaya, SH, serta jajaran jaksa lainnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, usai sidang.
Selain pidana badan 2 tahun 6 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.768.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman,” tambah Iskadi.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp373,7 juta.
Usai sidang, baik pihak Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com