Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap seorang residivis dalam kasus illegal logging yang kembali beraksi dalam kasus serupa. Pelaku seorang Pria, berinisial M (50), warga lokal Jembrana. Pelaku ini pernah dihukum dalam kasus Illegal Logging pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat menggelar Pers Release bersama media, Senin (27/10), di Aula Mapolres Jembrana menjelaskan, bahwa pelaku saat beraksi menebang pohon jati di kawasan hutan menggunakan alat gergaji dan kapak. Potongan kayu tersebut di kumpulkan di dalam hutan, kemudian dikeluarkan menggunakan sepeda motor kerumahnya. Setelah terkumpul, kayu-kayu tersebut kembali diangkut menggunakan mobil pick up menuju tempat pemotongan.
"Pada Rabu (22/10), tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan pada seorang pria yang dicurigai mengangkut kayu dari kawasan hutan Desa Melaya. Potongan kayu tersebut dikumpulkan dirumah pelaku, sebelum diangkut kembali menggunakan kendaraan lain menuju tempat pemotongan," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan, hasil penyelidikan dari tim opsnal Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pada Kamis (23/10), di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Saat itu pelaku sedang mengangkut potongan kayu menuju tempat pemotongan menggunakan mobil pick up nomor polisi DK 8013 WP.
"Pelaku ini mengaku melakukan penebangan dan penjualan kayu jati agar memperoleh keuntungan pribadi," jelasnya.
Persangkaan pasal pada pelaku M dikenakan pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, kemudian jaga dan lestarikan bersama kawasan hutan serta laporkan kepihak berwajib apabila mengetahui adanya penebangan liar, pengangkutan, maupun penjualan hasil hutan tanpa izin," tandas AKBP Kadek Citra Dewi.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com