Gianyar, dewatanews.com - Suasana sidang putusan kasus pembunuhan I Made Agus Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, Kamis (25/9) pagi, berlangsung ricuh. Keluarga korban yang hadir tak mampu menahan emosi melihat terdakwa yang dihadirkan untuk mendengarkan sidang putusan. Terlebih juga setelah salah satu terdakwa, I Putu Sudarsana, divonis bebas murni oleh majelis hakim.
Sidang yang menghadirkan tiga terdakwa sempat terhenti karena keributan. Keluarga korban berteriak dan mengamuk dengan mendekati kursi terdakwa. Aparat keamanan akhirnya menenangkan situasi sehingga persidangan dapat kembali dilanjutkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua terdakwa, yakni I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa I Putu Sudarsana yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Paman korban, I Ketut Ariawan, mengaku kecewa dan menilai putusan tersebut tidak adil. “Kami tidak puas dengan vonis bebas itu, karena menurut kami dia juga berperan dalam kasus ini,” ujarnya dengan nada geram.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut, termasuk upaya kasasi," mengapresiasi hakim memutus dua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan dan kita akan langsung ajukan kasasi terkait dengan putusan bebas salah satu tersangka lainnya" ungkapnya usai persidangan
Seperti sebelumnya, kasus ini bermula dari cekcok di jalan akibat senggolan, yang berujung pengeroyokan terhadap korban. Dalam insiden itu, korban mengalami luka serius di bagian leher setelah ditusuk dengan gunting, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dengan putusan ini, keluarga korban masih berharap ada keadilan melalui upaya hukum lebih lanjut.


No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com