Gianyar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar segera melelang ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran hasil sitaan kasus pengoplosan gas yang melibatkan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra dan kawan-kawan. Lelang dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Gianyar dalam keterangan persnya, Senin (22/9), menyampaikan bahwa barang rampasan tersebut sebelumnya dititipkan di PT Pertamina Patra Niaga dan SPPBE PT Candra Karya Gas Denpasar. Namun, sejak awal September 2025, seluruh barang dipindahkan ke lokasi penyimpanan di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, guna memudahkan pengawasan dan perawatan menjelang lelang.
Adapun Barang rampasan yang akan dilelang antara lain: 138 tabung gas 12 kg warna biru, 490 tabung gas 12 kg warna pink, 97 tabung gas 50 kg warna oranye, 1 tabung gas 5,5 kg warna pink, 1.682 tabung gas 3 kg warna hijau. Selain tabung gas, dalam perkara ini sebelumnya juga disita sejumlah kendaraan angkut, peralatan suntik tabung, timbangan digital, hingga buku catatan produksi.
Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 2 Juli 2025, terdakwa Gung Candra dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 14 Agustus 2025. Proses lelang akan dilakukan setelah penilaian resmi keluar.
“Seluruh barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap akan segera dilelang melalui mekanisme resmi KPKNL, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kejari Gianyar dalam siaran persnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputri, melalui Humas, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua berkas perkara berbeda, yaitu atas nama Made Sukrada dan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com