Gianyar, dewatanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Gianyar, Selasa (8/7), dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juni 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 122,05 gram netto, alat-alat produksi narkotika dan prekursor, serta 14 unit handphone berbagai merek,” kata Agus dalam keterangannya kepada media.
Agus menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Barang bukti terbesar dalam kegiatan ini berasal dari perkara atas nama terpidana Rahmat Susanto, yang divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dari perkara tersebut, jaksa menyita 89 paket sabu dengan berat 53,94 gram netto.
Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara yang melibatkan dua warga negara asing. Mereka adalah Diego Alejandro Santos asal Filipina yang dipidana karena memproduksi narkotika, serta Konstantin Kruts asal Rusia yang divonis karena menjadi perantara jual beli narkotika. Barang bukti dalam dua perkara tersebut telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap penyidikan.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya perwakilan dari Polres Gianyar, Pengadilan Negeri Gianyar, BNN Kabupaten Gianyar, Rumah Tahanan Negara Gianyar, serta perwakilan dari SMA Negeri 1 Gianyar, SMA Negeri 1 Blahbatuh, dan SMP Negeri 2 Gianyar. Para jaksa fungsional, wartawan, dan tamu undangan lainnya juga ikut menyaksikan proses pemusnahan.
Menurut Agus, kehadiran perwakilan sekolah dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para pelajar, terutama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelajar dapat lebih memahami jenis-jenis narkotika dan konsekuensi hukumnya, sehingga mereka dapat menjauhi narkoba sejak dini,” ujar Agus.
Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, para perwakilan instansi yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut.
.jpg)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com