Jembrana, dewatanews.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengamankan pelaku dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Pelaku tersebut berinisial IKD EJA (23), seorang Pria, Warga Jembrana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama para media, Senin (28/7), bertempat di Wantilan Asrama Polres Jembrana.
AKBP Kadek Citra Dewi menjelaskan kronologi penangkapan dan modus pelaku yang telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Pelaku ini berhasil ditangkap pada Jumat malam (25/7), di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
"Tim Opsnal Polres Jembrana mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di jalan Denpasar-Gilimanuk. Saat itu pelaku menggunakan mobil carry DK 1673 JL, dimodifikasi menggunakan tangki tambahan berkapasitas 120 liter. Disana pelaku ini setiap hari membeli pertalite sampai 240 liter untuk dijual ke kios-kios eceran," ungkap AKBP Kadek Citra Dewi.
Lebih lanjut, AKBP Kadek Citra Dewi mengatakan, saat diperiksa polisi menemukan bukti berupa tangki dimodifikasi. Selain itu ditemukan pula satu unit handphone berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi dan lima lembar barcode tercetak.
"Motif pelaku ini melakukan aksinya agar mendapatkan keuntungan, ia kembali menjual pertalite ke kios-kios dengan mendapat keuntungan seribu rupiah per liter," jelasnya.
Atas aksinya, Pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi mendapatkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda enam puluh miliar rupiah.
"Kami dari jajaran Polres Jembrana terus menghimbau pada masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan tidak menyalahgunakan serta memperjualbelikan secara ilegal. Ketika mengetahui aktivitas penyalahgunaan masyarakat diharapkan melapor ke Polres atau Polsek terdekat, karena langkah kami ini untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," tandas AKBP Kadek Citra Dewi.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com