Gianyar, dewatanews.com – Lebih dari 41 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Gianyar tercatat menunggak iuran dengan nilai mencapai Rp34,9 miliar. Mayoritas berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan peserta yang telah alih segmen ke pekerja formal.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna, dalam temu wartawan yang digelar Kamis (19/6/2025). Ia menekankan bahwa meski tingkat keaktifan peserta di Gianyar tergolong tinggi, yakni sekitar 80 persen per 1 Juni 2025, pengumpulan iuran masih menjadi tantangan utama.
“Di Gianyar, risk pooling bukan persoalan. Tapi masalah utama ada pada pengumpulan iuran. Salah satunya karena peserta yang beralih segmen—dari mandiri ke pekerja formal—masih meninggalkan tunggakan lama. Jumlahnya mencapai sekitar Rp10 miliar,” jelas Catur.
Menjawab persoalan tersebut, BPJS Kesehatan kembali meluncurkan program REHAB dalam versi terbaru, yakni New Rehab 2.0. Program ini memberikan kemudahan mencicil tunggakan iuran, baik bagi peserta yang masih aktif maupun yang sudah berpindah segmen.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021, program ini menyasar peserta BPU dan BP dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Bahkan peserta dengan tunggakan hingga 10 tahun, hanya dihitung maksimal 24 bulan.
“Peserta aktif bisa mencicil maksimal dalam 12 bulan, sedangkan yang sudah pindah segmen bisa hingga 36 bulan,” terangnya.
Pendaftaran New Rehab 2.0 dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Program ini tidak hanya meringankan beban peserta, tetapi juga memberi dampak positif bagi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kinerja organisasi dan reputasi layanan.
“Kami juga aktif melakukan blasting untuk mengingatkan peserta membayar iuran, dan mengajak perusahaan melalui dana CSR agar membantu masyarakat sekitar yang menunggak,” tambah Catur.
Catur tidak menutup kemungkinan adanya tunggakan karena kekecewaan terhadap layanan. Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan sistem dan mendorong rumah sakit agar tidak membedakan peserta JKN dengan pasien umum.
“Kami terus berbenah. Sekarang tidak ada lagi pembatasan layanan, termasuk untuk rawat inap. Ini sudah bukan isu,” tegasnya.
Catur juga memaparkan bahwa selama Januari hingga Mei 2025, BPJS Kesehatan telah membayar klaim senilai Rp231 miliar di Kabupaten Gianyar, jumlah ini bahkan melampaui total iuran yang berhasil dikumpulkan di wilayah tersebut.
Sementara di tingkat provinsi, sepanjang tahun 2024, biaya layanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan di Bali mencapai Rp5 triliun.
Melalui strategi seperti New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan berharap dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sekaligus menjaga keberlanjutan JKN secara nasional.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com