Jembrana, dewatanews.com - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Jembrana kembali membuahkan hasil positif. Kali ini 7 pelaku di 6 TKP berbeda berhasil diamankan, para pelaku yakni ZA (40), laki-laki, berhasil diamankan di Medewi. MFH (40), laki-laki, ditangkap di Cupel. MR (44), laki-laki, diamankan di Gilimanuk. SM (46), laki-laki, ditangkap di Banjar Tengah. JAP (26), laki-laki, diringkus di Tegal Badeng. ZA (26), laki-laki, ditangkap di Loloan timur. Dan AY (29), laki-laki, diamankan di Lelateng.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama awak media, Minggu (8/6), di Aula Mapolres Jembrana menjelaskan, bahwa penangkapan 7 pelaku pada tindak pidana narkotika ini, personil Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dari tangan ZA diamankan sabu seberat 1,8 gram netto. MFH, seberat 1,23 gram netto. MR, seberat 0,89 gram netto. SM, ssberat 0,74 gram netto. JAP dan ZA, seberat 0,36 gram netto. Dan AY, seberat 4,74 gram netto.
"Dari ke 7 pelaku tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jembrana yakni seberat 9,76 gram netto," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan kepada para pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda 800 juta rupiah hingga 8 miliar rupiah.
"Kami terus meghimbau masyarakat jika menemukan tindak kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika segeralah melapor ke nomor 110 Polres Jembrana, dalam hal ini kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan narkotika karena bisa membahayakan masa depan generasi muda Jembrana," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com