Pelaku Curanmor, Curi Uang Tunai dan Curi AKI Truck Diamankan Satreskrim Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/25

Pelaku Curanmor, Curi Uang Tunai dan Curi AKI Truck Diamankan Satreskrim Polres Jembrana

Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Jembrana kembali berhasil menangkap tiga pelaku kasus pencurian. Kasus pencurian tersebut yakni pencurian sepeda motor (Curanmor), pencurian uang tunai, dan pencurian AKI truck. Ketiga pelaku berinisial E seorang pria (45), asal Kelurahan Loloan Barat. Kemudian NN, wanita, (64), asal Desa Penyaringan, dan yang terakhir YY, pria (70), asal Desa Tegal Badeng Timur.


Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, bahwa tindak pidana kasus pencurian ini dilakukan oleh tiga pelaku. Masing-masing pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana.


"Pertama yakni pelaku E, ia melakukan pencurian sepeda motor yamaha jupiter mx, pencurian terjadi di halaman Kedai Anggun di Banjar Baluk 1. Korban kehilangan sepeda motor saat kunci sepeda motornya dalam keadaan nyantol, lalu pelaku mengambil dan menyembunyikan sepeda itu ditanah kosong. Setelah melihat sepeda miliknya hilang, korban melapor dan tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku serta barang buktinya ke Polres Jembrana. Korban mengalami kerugian sebesar empat juta delapan ratus ribu rupiah," ungkap Kapolres AKBP Endang Tri, saat menggelar Pers Release bersama media, Rabu (5/3), di Aula Mapolres Jembrana.


Selanjutnya Kapolres AKBP Endang Tri mengungkap pelaku kedua dari kasus tindak pidana pencurian uang tunai. Pelaku NN seorang perempuan, berawal dari korban berkunjung ke salon milik pelaku. Sesampainya disana korban sempat menyuruh pelaku untuk menyucikan pakaian yang baru dibelinya, pakaian tersebut masih berada didalam mobil korban.


"Pelaku NN membuka kunci pintu korban kemudian ia menyuruh korban agar mencuci baju tersebut dirumahnya saja. Setelah melakukan perawatan disalon milik pelaku, korban kembali pulang kerumahnya. Sesampai rumah korban hendak mengambil uang yang sebelumnya disimpan di bawah jok mobil dengan menggunakan kantong plastik warna hitam, ternyata uang sebanyak 60 juta rupiah itu sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke Polres Jembrana, kemudian tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana melakukan olah TKP. Berdasarkan rekaman ulang CCTV tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di tempat salon miliknya yang beralamat di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo," Terangnya.


Lebih lanjut Kapolres AKBP Endang Tri mengungkap pelaku ketiga yaitu dari kasus pencurian AKI truck, dimana tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan YY, pria (70). Ia mencuri AKI truck dikendaraan yang sedang parkir di gudang di Desa Tegal Badeng Timur. Dalam aksinya tersebut pelaku mencuri dua AKI truck, dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai dua juta enam ratus ribu rupiah.


"Pelaku YY berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana dirumahnya di Desa Tegal Badeng Timur, setelah diinterogasi ia mengakui mencuri AKI truck tersebut dengan kunci pas yang sudah disiapkan. Kemudian dari hasil pengembangan pelaku pernah mencuri di 9 TKP diwilayah Jembrana," tambahnya.


Persangkaan pasal kepada para pelaku yakni dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan terutama ditempat umum. Kemudian berhati-hati dalam menjaga barang berharga terutama di kendaraan pribadi, sementara untuk kendaraan yang diparkir pastikan terkunci dan parkir ditempat yang aman, kalau bisa isi alat pengawas cctv di sekitar area parkir guna meningkatkan keamanan. Dan lapor kepada pihak kepolisian apabila ada kejadian mencurigakan agar cepat dapat ditindaklanjuti," tandas Kapolres AKBP Endang Tri.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com