Satresnarkoba Polres Jembrana Kembali Berhasil Bekuk 5 Penjual Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/16/24

Satresnarkoba Polres Jembrana Kembali Berhasil Bekuk 5 Penjual Sabu


Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali berhasil menangkap 5 penjual narkotika jenis sabu dengan pelaku diantaranya berinisial NM (46), perempuan, beralamat Kelurahan Loloan Timur. MH (40), laki-laki, beralamat Kelurahan Loloan Timur. Selanjutnya pelaku AK (23), laki-laki, beralamat Kelurahan Loloan Timur, MAF (25), laki-laki, alamat Loloan Barat dan IKDS (32), laki-laki, alamat Desa Manistutu. Kelima pelaku tersebut berhasil dibekuk di TKP yang  berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama media ,Senin (16/12), di Aula Mapolres Jembraba mengungkapkan bahwa pelaku NM dan MH  menjual sabu tersebut dirumahnya dengan cara pembeli datang langsung kerumahnya dengan memberikan kode kepada pembeli.

"Kode pembeli membeli sabu dengan kode apakah jajan tersedia. Dari penangkapan pelaku barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 17 buah plastik klip jeni sabu dengan berat 11,74 gram netto dan uang tunai sebesar sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah. Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kelurahan Loloan Timur," ungkapnya.

Setelah pelaku NM dan MH, Kapolres AKBP Endang Tri lanjut mengungkap pelaku selanjutnya yaitu AK dan MAF, pelaku ini menjadi perantara dalam jual beli sabu. Ia berhasil diamankan dirumahnya masing-masing dengan barang bukti yang ditemukan yakni 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 2.20 gram netto.

"Nah untuk pelaku terakhir yakni IKDS, pelaku ini menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli sabu. Barang bukti yang ditemukan yakni 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram netto. Ia berhasil ditangkap di tempat kos di Kelurahan Pendem," terangnya.

Persangkaan pasal yang pada kelima pelaku tersebut dikenakan pasal 132 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 milyar rupiah.

"Kami selaku aparat kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda. Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika," tandas AKBP Endang Tri.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com