Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jembrana pada pelaksanaan Operasi Antik Agung tahun 2024 berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 8 tersangka dan 1 tersangka dengan tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Waka Polres Kompol I Made Katon yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana saat menggelar Pers Release bersama awak media, Kamis (20/6), di Aula Polres Jembrana.
Waka Polres, Kompol I Made Katon Mengatakan, bahwa modus dari para tersangka ini adalah membuat paket-paket kecil narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual ataupun digunakan sendiri.
"Mereka menyelundupkan melalui travel dan motifnya supaya memperoleh keuntungan baik berupa uang serta barang tersebut dipakai sendiri," ungkap Kompol Made Katon.
Lebih lanjut Kompol Made Katon mengatakan, dari keseluruhan para tersangka jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto. Sedangkan untuk pil koplo berlogo Y sebanyak 255 butir.
"Persangkaan pasal yang dikenakan oleh para tersangka yaitu dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dan pasal 435 Yo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 Yo pasal 145 (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com